Selasa, 28 April 2015

Kendaraan Pengguna Sirene & Lampu Rotator

 Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu rotator. Pemasangan sirene dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan sirene dan lampu rotator tidak sesuai ketentuan. 

Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan.

Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 ”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).” (TMC Polda Metro)


10 Kota Dengan Tingkat Sex Tertinggi di Pulau Jawa
Pernahkan anda membayangkan jika kota tempat tinggal anda adalah kota yang memiliki aktifitas sex yang cukup tinggi, dengan tingkat dunia malam yang memberikan kebebasan kepada para pemuja syahwat. beerikut ini daftar kota dengan tingkat sex tertinggi:
1.     Surabaya. Terkenal dengan beberapa lokalisasinya yang sekarang sudah menjadi lokalisasi terselubung.
2.     Jakarta. Kota Metropolitan dengan dunia hiburan malamnya
3.     Malang. Kota wisata dengan kesejukan pegunungannya. serta Villa yang bertebaran
4.     Yogyakarta. Kota pendidikan dengan kebebasan berinspirasi termasuk dunia bawahnya.
5.     Bandung. Kota kembang juga kota kembang desanya.
6.     Bogor. Kota hujan dengan Villa-villanya seperti kota malang.
7.     Semarang. Kota Pelajar dan kost-kostan yang terkenal bebas.
8.     Indramayu. Kota dengan penghasil wanita malamnya.
9.     Tangerang. Kota seribu Kontrakan seribu kebebasan walau hotelnya lumayan ketat dalam pengawasan
10.                       Serang. kota pantai dengan berbagai hotel dan penginapan