Kendaraan
Pengguna Sirene & Lampu Rotator
Tidak
semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu rotator. Pemasangan
sirene dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Direktorat
Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang
menggunakan sirene dan lampu rotator tidak sesuai ketentuan.
Sesuai
Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan
sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
A.
Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
B.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan
Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan
jenazah; dan
C.
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan
tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan
dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Jelas
sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene dan lampu rotator yang dapat
digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan.
Terhadap
pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan
Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 ”Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau
hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan
sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau
Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).” (TMC Polda Metro)