Tampilkan postingan dengan label Keluarga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keluarga. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 September 2018

Tarbiyatul Aulad dari Luqman Al hakim

image search by google


Pendidikan Ibadah dan Adab untuk Anak Islami

Allah SWT telah memberikan hikmah kepada Luqman Al Hakim. Hikmah itu adalah benarnya ilmu dan amal. Beliau adalah sosok pendidik yang sukses dalam mendidik anak-anaknya dalam menanamkan tauhid.

Ditengah maraknya ilmu-ilmu Parenting yang berkembang saat ini. Seharusnya kita tidak lupa belajar bagaimana parenting (pola asuh) Luqman dalam mendidik anak-anaknya. Metode Luqman ini merupakan pola asuh terbaik sehingga Allah SWT abadikan dalam Al Qur’an surat Luqman.

Surat Luqman identik dengan tarbiyatul aulad, dimana ayat-ayatnya memuat uslub yang mangagumkan dalam pendidikan anak yang didasarkan kepada manhaj Allah SWT. Ia merupakan tarbiyah yang komprehensif yang dibutuhkan anak-anak baik di dunia maupun akhirat. Tarbiyah itu mencakup pokok-pokok bahasan sebagai berikut.

Pertama, Penanaman Tauhid dan Larangan berbuat syirik kepada Allah SWT.

Pokok bahasan itu terdapat kita lihat dengan jelas dalam surat ini semuanya. Karena yang pertama kali wajib kita tumbuhkan pada anak-anak kita dalah tentang tauhidullah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.

Lalu bagaimana caranya kita menanamkan makna itu pada jiwa anak-anak kita? Hendaknya kita perlihatkan kepada mereka kerajaan (kekuasaan) Allah yang ada di alam semesta ini.
Kita ajak mereka berjalan-jalan untuk melihat berbagai pemandangan alam. Ini agar mereka mengetahui kekuasaan Allah dalam segala ciptaaan-Nya, dan mereka mengenal keagungan sang khaliq, Allah Swt atas semua makhluknya.

Perhatikan bagaimana cara Luqman mendidik puteranya. Allah Swt berfirman :

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kelaliman yang besar.” (Qs. Luqman : 13)

Ia memulai dengan pelajaran teori tentang larangan keras mengenai syirik, setelah itu mulai dengan pelajaran aplikasi amal. 

Allah Swt berfirman :
“(Luqman berkata): “Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Luqman : 16).

Ayat agung ini memberikan perumpamaan yang bisa dipahami anak-anak. Ia juga mengandung makna yang amat besar dan sejalan dengan orang tua, yang menjadikan mereka bisa merasakan kekuasaan, pengawasan dan ilmu Allah SWT.

Kedua, Berbuat baik kepada kedua orang tua (birrul walidain)

Ia mengenalkan kepada anak-anak tentang keutamaan orang tua atas mereka. Dengan demikian, mereka mengenal makna syukur baik kepada Allah maupun kepada kedua orang tua. Allah Swt berfirman.

“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah lemah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepadakulah kembalimu.” (Luqman : 14)

Ayat ini memerintahkan untuk berbuat baik kepada kedua orang tua dan untuk tidak berbuat syirik. Al Qur’an mengajarkan kepada kita, bahwa kedua perkara itu tidak semestinya bertentangan satu sama lain. 

Allah Swt berfirman :
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya.” (Qs. Luqman : 15)

Berikutnya disebutkan kaidah yang penting tentang keseimbangan diantara berbuat baik kepada orang tua (birrul walidain) dengan meninggalkan syirik. Allah Swt berfirman :

“Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutlah jalan orang yang kembali kepadaku, kemudian hanya kepadakulah kembalimu, maka kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan: (Luqman : 15).

Surat Luqman telah memberikan arahan-arahan dalam mendidik anak. Luqman merupakan sosok pendidik yang tenang, cakap memberikan nasehat-nasehatnya. Ia mengatakan “Ya Bunaiya” Wahai Anakku!.

Surat ini memberikan arahan kepada orang tua temanilah anak-anakmu dan perilakukanlah mereka dengan penuh rasa cinta sebelum kalian memberikan mereka nasehat. Bicaralah dengan mereka dari hati, pengalaman, dan kesalahan-kesalahan dalam hidup.

Perlakukanlah mereka dengan penuh keakraban dalam menasehati mereka, sebelum menggunakan kata perintah dan larangan dengan keras. Surat ini benar-benar merupakan manhaj tarbiyah yang paling utama yang terdapat dalam Al Qur’an. Baca makalah sebelumnya (Belajar Tauhid dan Aplikasinya dari Luqman Al Hakim)

Pokok-pokok pola asuh yang diajarkan luqman adalah sebagai berikut.

Ketiga, Urgensi (Ahammiyyah) ibadah dan berbuat kebajikan dalam hidup

Allah Swt berfirman :

“Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar” (Qs. Luqman : 17)

Tarbiyah itu tidak berarti kita cukup memberikan kepada anak-anak kita persedian makanan, minuman, tempat tinggal, pakaian dan obat-obatan semata, mengingat itu semua termasuk perlengkapan rumah. Namun, Tarbiyah adalah bagaimana menumbuhkembangkan anak-anak kita menjadi hamba Allah SWT
Dan tarbiyah tidak hanya terbatas pada pendidikan shalat pada anak-anak seperti diyakini oleh mayoritas orang tua. Kita juga berkewajiban untuk menanamkan pada jiwa-jiwa mereka kebajikan terhadap masyarakat dan saudara-saudara mereka.

Dengan demikian, mereka akan selalu menyuruh berbuat kebaikan (Amar makruf) dan melarang dari perbuatan munkar (nahi munkar), serta menjadikan orang-orang yang mendapat hidayah Allah Swt.

Keempat, Mengenalkan hakekat dunia

Ada beberapa orang tua yang (sengaja) mendidik anak-anak mereka dengan hidup mewah (hura-hura), foya-foya, dan selalu bergantung kepada kekayaan orang tua. Sebagian orang tua mengira bahwa mereka dapat menjamin kebutuhan hidup anak-anak mereka selama di dunia.

Padahal seharusnya dilakukan oleh mereka adalah mengenalkan kepada anak-anak mereka tentang hakekat dunia berikut teka-tekinya yang berubah-ubah. Sesungguhnya dunia ini tidak akan selamanya bersama orang tua mereka. Seharunya mereka menyandarkan diri kepada diri sendiri, bukan kepada orang tua.

Berkenaan dengan hal itu, luqman pernah berpesan kepada anaknya, sebagaiman disebutkan pada ayat 17.

“Dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesunggunya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). (Qs. Luqman : 17)

Lebih khusus lagi, apabila sang anak dibesarkan dalam lingkungan yang baik seperti yang disinggung dalam ayat awal ayat 17.

“Suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar.” (Qs. Luqman : 17)

Anak-anak harus banyak mendapatkan arahan berupa kesabaran karena sesungguhnya jalan yang ditempuh dalam berbuat kebajikan dan dakwah di jalan Allah tidak akan terlepas dari masalah-masalah dan kesulitan-kesulitan.

Kelima, Menanamkan etika (Adab) dan perasaan

Allah Swt berfirman :

“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. Dan sederhanakanlah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (Qs. Luqman : 18 – 19)

Ayat diatas berisi arahan agar bergaul dengan manusia dengan penuh etika (adab) dan perasaan (kelembutan). Bahkan lebih spesifik dalam soal berjalan dan berbicara. Janganlah seseorang mengangkat (memalingkan) mukanya dari manusia karena sombong. Janganlah ia berjalan dengan penuh rasa angkuh, namun hendaknya ia berlaku sederhana dalam hal itu. “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan”. Dan janganlah ia meninggikan suaranya di hadapan orang yang mendengar lawan bicaranya.

Keenam, Membatasi tujuan hidup dan merencanakan masa depan

Diantara keagungan surat ini adalah  bahwa ia juga mencakup makna pendidikan untuk menentukan tujuan hidup dan masa depan. “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan”. Ayat ini bisa jadi merupakan pelengkap bagi rangkaian perasaan dan akhlak (budi pekerti) yang menjadi pembicaraan surat ini.

Maknanya berarti, hendaknya anda berjalan di muka bumi dengan penuh kesederhanaan, tidak angkuh, atau tidak sombong. Makna lainnya adalah hendaknya anda membuat maksud dan tujuan setiap langkah yang anda lakukan. Janganlah anda hidup di dunia secara berlebihan, tanpa memiliki tujuan yang jelas.



Refernsi:
 - Katsir, Ibnu. al-Bidayah wan Nihayah
- "Menyelami Nasihat Lukman Al-Hakim", Hidayah, volume 8, edisi 87, November 2008,
 hlm. 162-165.

Kamis, 31 Agustus 2017

Syarat Talak


Para ulama membagi syarat sahnya talak menjadi tiga macam: (1) berkaitan dengan suami yang mentalak, (2) berkaitan dengan istri yang ditalak, dan (3) berkaitan dengan shighoh talak. Kesemua syarat ini tidak dibahas dalam satu tulisan. Kami akan berusaha secara perlahan sesuai dengan kelonggaran waktu kami. Untuk saat ini kita akan melihat manakah saja syarat yang berkaitan dengan suami yang akan mentalak.

Syarat Berkaitan dengan Orang yang akan Mentalak

Pertama: Yang mentalak adalah benar-benar suami yang sah.

Syarat ini maksudnya adalah antara pasangan tersebut memiliki hubungan perkawinan yang sah. Seandainya tidak ada nikah, lalu dikatakan, “Saya mentalakmu”, seperti ini termasuk talak yang tidak sah. Atau belum menikah lalu mengatakan, “Jika menikahi si fulanah, saya akan mentalaknya”. Padahal ketika itu belum nikah, seperti ini adalah talak yang tidak sah.

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ نَذْرَ لاِبْنِ آدَمَ فِيمَا لاَ يَمْلِكُ وَلاَ عِتْقَ لَهُ فِيمَا لاَ يَمْلِكُ وَلاَ طَلاَقَ لَهُ فِيمَا لاَ يَمْلِكُ

“Tidak ada nadzar bagi anak Adam pada sesuatu yang bukan miliknya. Tidak ada membebaskan budak pada budak yang bukan miliknya. Tidak ada talak pada sesuatu yang bukan miliknya.”[1]

Begitu pula Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka ....” (QS. Al Ahzab: 49). Dalam ayat ini disebut kata talak setelah sebelumnya disebutkan nikah. Ini menunjukkan bahwa yang mentalak adalah benar-benar suami yang sah melalui jalan pernikahan. Seandainya ada yang kumpul kebo (sebutan untuk sepasang pria wanita yang hidup bersama tanpa melalui jalur nikah), lalu si pria mengajukan cerai, seperti ini tidak jatuh talak sama sekali.

Kedua: Yang mengucapkan talak telah baligh.

Ini bisa saja terjadi pada pasangan yang menikah pada usia belum baligh.

Mayoritas ulama berpandangan bahwa jika anak kecil yang telah mumayyiz (bisa membedakan bahaya dan manfaat, baik dan jelek) atau belum mumayyiz menjatuhkan talak, talaknya dinilai tidak sah. Karena dalam talak sebenarnya murni bahaya, anak kecil tidaklah memiliki beban taklif (beban kewajiban syari’at).

Dalam hadits ‘Aisyah, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَكْبَرَ

“Pena diangkat dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, orang yang hilang ingatan sampai kembali ingatannya dan anak kecil sampai ia dewasa.”[2]

Ulama Hambali berpandangan bahwa talak bagi anak kecil tetap sah. Mereka berdalil dengan hadits,

كُلُّ طَلاَقٍ جَائِزٌ إِلاَّ طَلاَقَ الْمَعْتُوهِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ

“Setiap talak itu boleh kecuali talak yang dilakukan oleh orang yang kurang akalnya.”[3] Namun hadits ini mauquf (hanya perkataan sahabat).

Pendapat mayoritas ulama (jumhur), itu yang lebih tepat. Wallahu a’lam.

Ketiga: Yang melakukan talak adalah berakal.

Dari sini, tidak sah talak yang dilakukan oleh orang gila atau orang yang kurang akal. Yang menjadi dalil adalah hadits ‘Aisyah yang disebutkan di atas. Talak yang tidak sah yang dimaksudkan di sini adalah yang dilakukan oleh orang yang gila atau orang yang kurang akal yang sifatnya permanen. Jika satu waktu hilang akal, waktu lain sadar. Jika ia mentalaknya dalam keadaan sadar, maka jatuh talak. Jika dalam keadaan tidak sadar, tidak jatuh talak.

Dalam pembahasan ini, para ulama biasa menyinggung bagaimanakah ucapan talak yang diucapkan oleh orang mabuk, orang dalam keadaan tidur, dan yang hilang kesadaran semacam itu. Insya Allah pembahasan tersebut akan kami kaji dalam serial berikutnya.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimuush sholihaat.





Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, hal. 235-237.

[1] HR. Tirmidzi no. 1181 dan Ahmad 2/190. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits hasan shahih.

[2] HR. Abu Daud no. 4398, At Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[3] HR. Tirmidzi no. 1191. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if, namun shahih jika mauquf (perkataan sahabat).


Keempat: Memaksudkan untuk mengucapkan talak atas pilihan sendiri.

Yang dimaksudkan di sini adalah orang yang mengucapkan talak atas kehendak sendiri mengucapkannya tanpa ada paksaan, meskipun tidak ia niatkan.

Jika ada seorang guru mengucapkan talak dalam rangka mengajarkan murid-muridnya mengenai hukum talak, maka tidak jatuh talak. Karena guru tersebut tidak memaksudkan untuk mentalak istrinya, namun dalam rangka mengajar. Begitu pula jika ada seseorang mengucapkan lafazh talak dengan bahasa yang tidak ia pahami, maka sama halnya tidak jatuh talak. Ini disepakati oleh para ulama.

Ada beberapa masalah yang perlu kita tinjau dari orang yang mengucapkan talak berikut ini, apakah telah jatuh talak ataukah tidak.

1. Orang yang keliru

Orang yang keliru di sini bukanlah orang yang sedang bermain-main atau bergurau. Namun lisannya salah mengucap, sudah terlancur mengucapkan talak tanpa ia maksudkan. Seperti niatannya ingin berkata, “Anti thohir (kamu itu suci)”. Eh malah keliru ucap menjadi, “Anti tholiq (kamu ditalak)”. Menurut jumhur, seperti ini tidaklah jatuh talak. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru, lupa dan dipaksa”.[1]

2. Orang yang dipaksa

Begitu pula orang yang dipaksa tidak jatuh talak. Demikian menurut pendapat mayoritas ulama. Dalilnya di antara adalah hadits yang telah disebutkan di atas. Dan juga hadits ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ طَلاَقَ وَلاَ عَتَاقَ فِى غَلاَقٍ

“Tidak jatuh talak dan tidak pula dianggap merdeka dalam suatu pemaksaan”.[2]

Kapan seseorang disebut dipaksa? Kata Ibnu Qudamah, disebut dipaksa jika memenuhi tiga syarat:

a. Orang yang memaksa punya kekuatan atau bisa mengalahkan seperti pencuri dan semacamnya.

b. Yakin akan terkena ancaman jika melawan

c. Akan menimbalkan dhoror (bahaya) besar jika melawan seperti dibunuh, dipukul dengan pukulan yang keras, digantung, dipenjara dalam waktu lama. Adapun jika hanya dicela, maka itu bukan namanya dipaksa. Begitu pula jika hanya diambil harta yang jumlahnya sedikit, bukan pula disebut dipaksa.[3]

3. Orang yang sedang marah

Keadaan marah ada beberapa bentuk:

a. Marah dalam keadaan sadar, akal dan pikiran tidaklah berubah, masih normal. Ketika itu, masih dalam keadaan mengetahui maksud talak yang diutarakan. Marah seperti ini tidak diragukan lagi telah jatuh talak. Dan bentuk talak seperti inilah yang umumnya terjadi.

b. Marah sampai dalam keadaan tidak mengetahui apa-apa atau hilang kesadaran dan tidak paham apa yang diucapkan atau yang dimaksudkan. Seperti ini tidak jatuh talak dan tidak ada perselisihan pendapat di dalamnya.

4. Orang yang safiih (idiot atau kurang akal)

Yang dimaksud adalah orang yang tidak bisa membelanjakan hartanya dengan benar. Menurut mayoritas ulama, talak dari orang yang safiih itu jatuh karena ia masih mukallaf (dibebani syari’at) dan punya kemampuan untuk mentalak.

5. Orang yang sakit menjelang kematian

Hal ini dilakukan suami di antaranya agar istri tidak mendapatkan waris. Menurut pendapat yang kuat, talaknya jatuh karena dilakukan atas kehendak dan pilihan suami. Dan jika talaknya jatuh, berarti istri tidak mendapatkan hak waris.

Namun jika ketika akan meninggal dunia, talak yang dilakukan masih talak rujuk (bukan talak ba-in), lalu istri atau suami yang meninggal dunia, maka masih mewarisi berdasarkan kesepakatan para ulama.


Referensi:

Al Mughni, ‘Abdullah bin Ahmad bin Qudamah Al Maqdisi, terbitan Darul Fikr, cetakan pertama, 1405 H.

Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.

[1] HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[2] HR. Abu Daud no. 2193. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan

[3] Lihat Al Mughni, 8: 260.

Selasa, 22 November 2016

Adab-Adab Keluar Rumah Bagi Seorang Wanita

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, telah mengatur sedemikian rupa berkenaan dengan keutamaan dan batasan-batasan sesuai syari’at tentang apa yang seharusnya dikerjakan dan ditinggalkan oleh para wanita


ilustrasi gambar by google


Bismillahirrahmanirrahim

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, telah mengatur sedemikian rupa berkenaan dengan keutamaan dan batasan-batasan sesuai syari’at tentang apa yang seharusnya dikerjakan dan ditinggalkan oleh para wanita.

Adapun Islam telah mengatur mengenai adab-adab keluar bagi seorang wanita, yaitu:

·         Berhijab (memakai hijab yang syar’i)
·         Tidak memakai wewangian
·         Pelan-pelan dalam berjalan, agar tidak terdengar suara sendalnya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”. (QS. An-Nuur: 31)

Dan pada masa sekarang ini, dengan adanya sepatu atau sandal yang bertumit atau berhak tinggi dan kita dapati para wanita memakainya, sehingga terdengarlah suara sandal atau sepatunya tersebut. kadang ia bertingkah genit dalam berjalan dan bernarlah apa yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita adalah aurat, maka jika ia keluar syaithan akan mengikutinya”.

·         Ketika berjalan bersama saudarinya dan di sana ada para pria, maka janganlah bercakap-cakap dengan saudarinya tersebut. Bukan berarti bahwa suara wanita adalah aurat, tetapi bagi sebagian pria mendengar suara wanita itu terkadang bisa menimbulkan fitnah.
·         Hendaklah meminta izin kepada suaminya, jika ia telah berkeluarga.
·         Apabila jaraknya sejauh jarak safar, maka janganlah ia keluar, kecuali bersama mahram
·         Jangan berdesak-desakan dengan pria.
·         Hendaknya ia menundukan pandangannya.
·         Janganlah menanggalkan pakaiannya di selain rumahnya, jika bermaksud untuk tampil cantik (berhias) dengan perbuatan itu.
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَها وَ بَيْنَ اللهِ

“Wanita mana saja yang menanggalkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka sungguh ia telah membuka penutupnya antara dia dengan Rabb-nya”. (Hadits Shahih)


Referensi: Ummu Abdillah al-Wadi’iyyah



Minggu, 20 November 2016

Sukses Mendidik Buah Hati Sejak Dini (Pendidikan Iman Untuk Anak)

Mendengarkan bacaan Al-Qur’an dan dzikir harian yang dibaca oleh kedua ayah ibunya dan saudara-saudaranya secara berulang-ulang, akan memberikan konsumsi rohani dan menghidupkan hati sang anak sebagaimana hujan bisa menghidupkan tanah yang kering kerontang.


ilustrasi gambar by google




Anak di usia minimal tiga tahun sebaiknya melihat ayah dan ibunya yang sedang melaksanakan shalat dan mendengarkan keduanya sedang membaca Al-Qur’an. Mendengarkan bacaan Al-Qur’an dan dzikir harian yang dibaca oleh kedua ayah ibunya dan saudara-saudaranya secara berulang-ulang, akan memberikan konsumsi rohani dan menghidupkan hati sang anak sebagaimana hujan bisa menghidupkan tanah yang kering kerontang, karena mendengar dan menyaksikan kedua orang tua yang sedang berdzikir, memberikan pengaruh kepada tindakan dan ucapan anak.

Salah satu contohnya adalah kisah seorang anak berikut ini:

Suatu ketika, seorang ibu baru selesai berwudhu, mendadak dilihatnya anaknya yang berusia tiga tahun membasuh wajah dan kedua tangannya mengikuti apa yang barusan dilakukan ibunya. Selanjutnya, ia mengangkat jari telunjuknya lantas membaca doa, “Laa ilaaha illallah”. Ini menunjukan bahwa anak mengetahui dari tindakan kedua orang tuanya bahwa ada dzikir-dzikir tertentu yang diucapkan sesudah wudhu.

Ada satu cerita lain. Seorang ibu melaksanakan shalat sunnah wudhu –pada suatu hari-. Kemudian ia berdiri untuk menyelesaikan pekerjaan di rumah. Anak perempuannya biasa melihat ibunya sesudah shalat duduk di tempat shalatnya, sehingga selesai membaca dzikir-dzikir shalat. Tetapi, saat itu sang anak melihat ibunya sesudah melaksanakan shalat langsung berdiri. Anak itu pun berkata, “Ibu, mengapa ibu berdiri meninggalkan tempat shalat sebelum membaca, ‘Astaghfirullah?’” Kejadian ini menunjukan betapa telitinya perhatian anak kepada kedua orang tua mereka.

Sewaktu-waktu, semua orang bisa terkena penyakit. Begitu pula, anak kita juga akan mengalami sakit. Saat-saat sakitnya seyogyanya dijadikan sebagai kesempatan untuk menguatkan hubungannya dengan Allah ta’ala dengan cara mengingatkannya bahwa kesehatan merupakan karunia dan nikmat Allah ta’ala yang harus disyukuri; bahwa manusia itu lemah dan tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Rabbnya. Ketika meminum obat atau pergi ke rumah sakit, kita beritahukan kepadanya bahwa kesembuhan itu datang dari Allah, berobat dan ke rumah sakit hanyalah sarana kesembuhan yang diperintahkan oleh Allah untuk melakukannya. Kemudian, kita ajari mereka mengamalkan bacaan-bacaan ruqyah yang disyariatkan. Kita ambilkan contoh dari para Nabi, bagaimana mereka mengupayakan sebab, dan ketawakalan mereka kepada Allah ta’ala. Misalnya kisah Ayyub ‘alaihis salam dan sakitnya, kisah Ya’qub ‘alaihis salam ketika memerintahkan anak-anaknya memasuki pintu-pintu negeri Mesir dari arah berbeda-beda, akan tetapi diberitahukan bahwa hal itu sama sekali tidak berguna untuk menolak ketetapan Allah dan ia menyerahkan segala urusan hanya kepada Allah ta’ala. Allah berfirman mengisahkan ucapan Ya’qub:

وَقَالَ يَا بَنِيَّ لَا تَدْخُلُوا مِن بَابٍ وَاحِدٍ وَادْخُلُوا مِنْ أَبْوَابٍ مُّتَفَرِّقَةٍ ۖ وَمَا أُغْنِي عَنكُم مِّنَ اللَّهِ مِن شَيْءٍ ۖ 

“Hai anak-anakku janganlah kamu (bersama-sama) masuk dari satu pintu gerbang, dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlain-lain; namun demikian aku tiada dapat melepaskan kamu barang sedikitpun dari pada (takdir) Allah” (QS. Yusuf: 67). 
Adalah penting untuk mengingatkan anak-anak agar mengharapkan, bersabar menjalani sakit, dan menjalani pengobatan. Seorang ibu bercerita anaknya yang masih kecil bahwa Allah ta’ala menghendaki anaknya itu terkena penyakit yang dalam istilah medis disebut sebagai “penyakit kronis”. Itu menurut penilaian medis dan manusia, akan tetapi kesembuhan hanyalah di tangan Allah ta’ala. Sang ibu bercerita bahwa anaknya ini terpaksa harus minum obat dua kali sehari. Sang ibu selalu mengingatkan anaknya akan pahala Allah. Mendadak, pada suatu hari, anak ini berkata kepada ibunya, “Aku mendapat pahala karena minum obat ini.” Anak ini mengatakannya dengan bangga, seakan-akan ia diistimewakan dengan memperoleh pahala ini, sementara keluarga dan saudara-saudaranya tidak.

والله أعلمُ بالـصـواب

Minggu, 13 November 2016

Tips Mengatasi Kemarahan Anak

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan Ibu untuk menghindarkan anak-anak dari gejala-gejala amarah.
 Seperti yang lazim diketahui, ketika anak sedang asyik memainkan mainan-mainannya lalu dipanggil ibunya untuk segera mengenakan pakaian dan siap-siap pergi ke pasar saat itu ia merasa marah dan menolak untuk pergi bersama ibu. Karena, bermain baginya lebih senang dari pada pergi ke pasar.

Cara Mengatasi

Dalam situasi seperti ini, ibu bisa berkata kepadanya. “Ibu tahu kamu marah. Ibu juga mungkin marah ketika tidak bisa melakukan apa yang ibu inginkan. Tapi kita tidak selamanya bisa melakukan apa yang kita inginkan. Untuk itu, mari sama-sama kita menikmati waktu sebentar untuk pergi berbelanja keperluan rumah.”
Mungkin cara ini tidak serta-merta menghilangkan amarah anak, namun ibu harus terus memastikan agar ia melakukan apa yang ibu minta, sehingga pada saat yang bersamaan ia tahu bahwa ibunya merasakan apa yang ia rasakan. Perasaan-perasaan ini merupakan hal normal sehingga membuat ia mau menerimanya tanpa tindakan-tindakan mengusik.
Lain halnya ketika ibu membuatnya merasa bahwa bersikap mengusik dan marah dalam situasi-situasi seperti ini tidak bisa diterima, dan ibu tidak mencintainya karena anak meluapkan amarah.
Saat itu perasaan sedihnya akan semakin runyam dan meningkat. Ketika situasi-situasi seperti ini terus berulang, tidak menutup kemungkinan ia menjadi sangat pendiam, sehingga tidak mau menunjukkan perasaan dalam hati, selalu merasa bersalah tanpa sebab yang jelas. Bisa jadi kelak ia tumbuh dewasa dengan merasa kepribadiannya terpecah dan kepercayaan dirinya lemah. [1]

Anakku Marah di Taman Kanak-kanak

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan guru Taman Kanak-Kanak untuk menghindarkan anak-anak dari gejala-gejala amarah.

1.       Penuhi keinginan untuk makan dan istirahat.
2.       Sibukkan anak dengan kegiatan yang menyedot aktivitasnya, misalkan memberikan bola untuk ia mainkan.
3.       Usahakan untuk tidak memperhatikan anak saat sedang tegang, dan biarkanlah dia hingga tenang.
4.       Jangan menggunakan ancaman atau pukulan pada anak saat sedang marah.
5.       Buatlah anak merasa bahwa ia anak normal dan Anda harus menerimanya. Tindakan Anda ini bisa membuatnya tenang dan menjadi lebih kooperatif. [2]
—–

[1] Awlādunā, Dr. Mamun Mabidh
[2] Al-Mursyid At-Tarbawy li Mu’allimāt Riyādhil Athfāl, Dr. Khudhair as-Sa’ud Al-Khudhair (dengan perubahan).
 ‘Modern Islamic: : Kaifa Turabbi Abnaa’aka fii Haadzaz Zamaan?
Cara Mendidik Anak Masa Kini dengan Metode Nabi’.
Penulis      : Dr. Hassan Syamsi




Jumat, 21 Oktober 2016

Menghargai Perasaan Pasangan

"Seorang istri hendaknya selalu mengagungkan pernikahan dan menjaga hak suami agar perasaannya tentram"

 Rumah tangga yang selalu bertabur kebahagiaan adalah harapan setiap pasutri. Kebahagiaan ibarat mutiara yang indah. Salah satu tips agar pernikahan bahagia dan langgeng, yakni bagaimana pasutri mampu memahami serta menghargai perasaan pasangannya. Lelaki pada umumnya lebih didominasi faktor akal atau logika ketimbang sisi perasaan, sebaliknya seorang wanita lebih kuat perasaannya, sehingga dengan kondisi tersebut butuh kerja sama dan saling memahami agar selalu tercipta keselarasan hidup diantara suami-istri.

Saling Mencintai Apa Adanya
Banyak kisah-kisah inspiratif bagaimana pasutri memahami perasaan pasangannya, seperti cerita mengagumkan yang dituturkan sahabat Anas radhiyallahu ’anhu :

“Ketika Nabi  shallallahu’alaihi wa sallam berada dirumah Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu ’anha kemudian ada salah seorang ummahatul mukminin mengirimkan sepiring makanan maka Aisyah memukul tangan pembantu yang mengirim makanan hingga piringnya terjatuh dan pecah kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam  menghimpun pecahan piring dan beliau memungut makanan yang tertumpah dari piring dan beliau bersabda : “Ibumu sedang cemburu”  (Shohih : Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dalam shohihnya no : 5225).

Subhanallah, beliau tidak memarahi Aisyah bahkan mensikapinya dengan lembut karena tahu perasaan Aisyah  tengah dihinggapi api cemburu.

Ada lagi kisah menarik, betapa dengan memahami relung-relung terdalam perasaan pasangan akan membuat cinta anda semakin bersemi sebagaimana dialog beliau dengan Aisyah :  “Sungguh aku tahu saat kamu senang kepadaku dan saat kamu marah kepadaku”. Aisyah berkata, maka aku berkata,” Bagaimana engkau tahu hal itu ?”

Beliau bersabda, “Bila kamu sedang senang kepadaku, kamu berkata, “Demi Tuhan Muhammad”, dan bila kamu marah kepadaku kamu berkata  , “Demi Tuhan Ibrohim”. Maka aku berkata, ”Betul, demi Allah, wahai Rasulullah aku tidak menghindar kecuali dari namamu”. (Shahih : Diriwayatkan Imam Ahmad dalam musnadnya, no. 24199, Imam Bukhari dalam shahihnya, no. 5228. Imam Muslim dalam shahihnya, no. 2439. Imam Ibnu Hibban dalam shahihnya, no. 7068. Imam Al-Baihaqi dalam sunannya 10/27. Imam Abu Ya’la dalam musnandnya no. 4872 dan 4873 ).

Ketika pasutri saling menyayangi maka hubungan emosi dan hatinya semakin erat. Dia sangat bisa memahami perasaan yang tengah bergejolak, bahasa tubuh seperti mimik muka, sorot mata atau ungkapan implisit mampu ia terjemahkan, sehingga sang suami bisa menebak apa yang ada di hati pasangannya, meski istrinya sempat berkata : “ Aku tak apa-apa kok!”.

Dalam sejarah juga dikabarkan kehidupan Asma’ binti Abu Bakar Ash-Shidiq yang hingga detik ini mungkin  sebuah potret kehidupan yang unik, langka sekaligus mengharukan.

“Zubair menikahiku dalam kondisi tidak mempunyai harta, kecuali onta untuk  menyiram tanaman dan seekor kuda. Dan akulah yang memberi makan dan minum kudanya. Dan akulah yang memperbaiki embernya dan akulah yang membuat roti. Tetapi aku tidak begitu pandai membuat roti, dan para tetangga dari kaum wanita Anshor membantuku membuatkan roti dan mereka adalah kaum wanita yang baik. Aku mengangkut biji kurma dari kebun kurma Zubair yang diberi Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam dari ( rampasan orang-orang kafir ) yang aku panggul di atas kepalaku yang berjarak 2/3 farsakh ( tiga mil ) dari rumahku.

Suatu hari aku pernah memanggul biji kurma berpapasan dengan Rasulullah yang ditemani beberapa kaum Anshor, maka beliau memanggilku kemudian berkata:” Ikh..!…ikh..!.. ( isyarat untuk menundukkan onta agar merunduk)”. Beliau ingin memboncengku dibelakang ontanya. Dan aku malu berjalan bersama kaum laki-laki, apalagi aku ingat Zubair adalah orang yang sangat pencemburu kepadaku. Maka Rasulullah memahami keadaanku hingga aku menolak tawarannya, akhirnya beliau pergi, setelah aku sampai rumah dan bertemu Zubair maka aku berkata, aku tadi berpapasan  dengan Rasulullah yang ditemani beberapa kaum Anshor. Sementara aku sedang memanggul biji kurma diatas kepalaku. Maka beliau merundukkan ontanya agar aku menaikinya, namun aku menolaknya karena malu, apalagi aku tahu kamu seorang lelaki pencemburu. Maka Zubair berkata: “ Demi Allah, kamu memanggul biji kurma di atas kepalamu lebih berat buatku daripada kamu menaiki onta beliau”. ( Shahih: Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya, no. 5224 dan Imam Muslim dalam Shahihnya, no 2182).

Demikianlah Asma’ dia sangat menghargai Zubair yang pencemburu sehingga memilih jalan kaki demi menjaga hati suaminya.

Kutahu Yang Engkau Mau

Seorang istri pernah mengungkapkan bahwa selama hampir 20 tahun ia merasa belum pernah bisa mencintai suaminya sebagaimana wanita mencintai pria idamannya. Dan menurut pengakuannya ia selalu berlaku baik kepada suaminya. Rumah tangga baginya adalah ladang ibadah. Semua rahasia hatinya ini tak pernah diungkapkannya pada pasangannya dan kehidupan pernikahan mereka nampak bahagia serta harmonis.

Pernah ditanyakan kepada Abu Utsman An-Naisaburi, “Perbuatan apakah yang lebih anda harapkan bagimu?” ia menjawab , “Ketika aku beranjak dewasa keluargaku berusaha agar aku menikah, tapi aku abaikan saja. Lalu datang kepadaku seorang wanita seraya berkata, ”Wahai Abu Utsman sungguh aku sangat mencintaimu, dan saya memintamu dengan nama Allah agar engkau menikahiku”. Kemudian ia mendatangkan bapaknya dan menikahkan aku dengan putrinya. Ia pun merasa bahagia ketika kami berdua berada di kamar, aku tidak melihatnya berparas cantik (bahkan jelek). Karena sangat besar cintanya kepadaku, ia melarangku keluar. Aku pun menurutinya demi menjaga hatinya dan tidak menampakkan kebencianku padanya. Seolah-olah aku berada di atas bara api kayu bakar karena membencinya. Aku berlaku demikian hingga 15 tahun, sampai ia meninggal dunia. Tiada perbuatanku yang lebih kuharapkan (pahalanya) bagiku daripada menjaga hatinya”.

Semestinya masing-masing pasutri saling menjaga perasaan agar diantara keduanya saling menyayangi dan terhindar dari prasangka buruk.

وَعَا شِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفٍ فَإِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوْا شَيْأً وَيَجْعَلَ اللهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

“Dan bergaulah dengan mereka ( para istri ) secara baik, kemudian apabila kamu membenci mereka ( maka bersabarlah ), karena mungkin kamu membenci sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak“ ( Q.S. An-Nisa: 19 ).

Seorang istri hendaknya selalu mengagungkan pernikahan dan menjaga hak suami agar perasaannya tentram. Tidak mudah meminta cerai tanpa alasan Syar’i, serta pandai bersyukur terhadap pemberian suami. Jangan sampai suami terluka dan marah lantaran sang istri tak pandai menjaga hak-hak suami, yang hal ini merupakan kewajibannya sebagai seorang istri dan ibu rumah tangga.




Referensi :
 One Heart, Rumah Tangga Satu Langkah, Zainal Abidin bin Syamsuddin, Lc. Pustaka Imam Bonjol, Jakarta 2014 .
Kado Pernikahan, Mahmud Mahdi Al-Istambuli, Pustaka Azzam, Jakarta 2003
Ustadz Sa’id Abu Ukasyah ( Murojah)






Minggu, 02 Oktober 2016

Bagaimanakah Perempuan Saleha Itu?


Dan, kira-kira, bagaimanakah perempuan saleha, idaman setiap laki-laki saleh itu?
Yakni,
Perempuan yang menjaga pandangannya, menjaga penampilannya, menjaga perilakunya, menjaga hatinya, sesuai Al-Qur’an dan Sunah
Perempuan yang meninggalkan hal-hal yang mendekati dosa, hal-hal yang syubhat, hal-hal yang tidak bermanfaat
Perempuanyang lisan dan pendengarannya untuk bacaan Al-Qur’an, bukan untukmusik atau nyanyiankejahilan dan kemaksiatan
Perempuan yang mengidolakan Rasulullah, bukan mengidolakan artis atau semacamnya
Perempuan yang menjadikan ulama sebagai motivatornya
Perempuan yang mencari rida AllahTa’ala

(Dikutip dari buku “Jannah: Bagaimana Menikmati dan Menenangkan Hidup”, Muhammad Yuan Yusuf)

Istri Boleh Manja Asal jangan Lebay..

Sosok istri  selalu diidentikkan dengan sifat manja-nya. Ketika menyebut kata istri akan terlintas bahwa ia makhluk yang tidak bisa dipisahkan dari karakternya yang manja.

Sebenarnya manja bukanlah sesuatu yang patut untuk dipermasalahkan sebab Allah Swt menciptakan makhluknya, laki-laki dan perempuan dengan sifat alamiahnya masing-masing. Ketika ada istri yang tidak ada kepribadian manja pada dirinya justru hal itu perlu dipertanyakan.

Tabiat manja yang dimiliki istri merupakan suatu anugerah yang Allah Swt karuniakan kepada kaum istri sebagai penyeimbang sifat lembut dan sifat penyayangnya. Sebab perempuan adalah (calon) ibu yang kelak akan menjadi sosok pelindung yang mengayomi anak-anaknya.

Sifat manja pada diri istri adalah hal yang sangat dominan akan tetapi meski begitu istri tidak baik jika memiliki sifat manja yang terlalu berlebihan. Perilaku manja pada tiap-tiap istri pasti tidaklah sama.

Seorang istri sudah selayaknya bersikap manja kepada suaminya tapi tidak perlu di atas batas kewajaran. Sebab, sikap manjanya istri yang berlebihan justru akan menyusahkan suaminya. Misalnya saking terlalu manjanya untuk memperbaiki paku jam dinding yang lepas musti nungguin suami pulang kerja, bisa bawa motor sendiri tapi maunya kemana-mana dianterin sama suami, jemur pakaian harus nunggu bantuan suaminya dan sebagainya.

Untuk perempuan yang belum menikah pun juga begitu harus bisa menempatkan sifat manja pada orang yang tepat, misalnya bersikap manja pada orang tuanya, pada saudaranya dengan porsi yang sepantasnya dan tidak boleh berlebihan, sekedar manja dalam batas kasih sayang antara keluarga. Bukan segalanya minta dilayani,menyuruh seenaknya dan lain sebagainya.


Aisyah RA juga biasa bermanja-manja dengan Rasulullah SAW. Itu artinya bersikap manja tidak dilarang dalam Islam. Selama ada batasnya dan memberi makna memperkuat jalinan kasih sayang yang sudah terbina.

Ukhti,Mengapa Gugat Cerai?

Bercerai? Siapa yang mau? Pastinya yang menikah tidak pernah – dan tidak akan mau – bercerai. Karena begitu ijab kabul yang terucap, Anda pastinya menginginkan pernikahan yang langgeng. Sakinah, mawadah wa rahmah.

Namun siapa sangka kalau angka perceraian di tanah air belakangan justru semakin tinggi. Sepanjang 2014 kasus cerai gugat di seluruh Pengadilan Agama ada 268.381 kasus. Yang mencemaskan perceraian hari ini banyak diinisiasi kaum perempuan, alias banyak para istri yang mengajukan gugat cerai. Prosentasinya mencapai hingga 75 persen.

“Sekarang ada kecenderungan perempuan lebih berani untuk mengambil keputusan cerai,” kata Prof. DR. Nasarudin Umar, Imam Besar Mesjid Istiqlal, kala menjabat Dirjen Bimas Kemenag saat itu.

Para istri yang menggugat cerai suaminya itu menurut laporan pihak Kementerian Agama banyak dilatarbelakangi alasan tidak harmonis.

Pertanyaannya adalah apakah boleh semata alasan tidak harmonis lalu kemudian kaum perempuan mengajukan gugat cerai? Semudah itukah?

Saya ingin mengajukan pertanyaan simpel kepada anda, akhwat fillah, soal tujuan dan cara pernikahan;

Bukankah pernikahan itu bertujuan menyatukan dua pribadi yang berbeda sehingga tercipta keharmonisan?
Bukankah salah satu cara – dan harus sering kita gunakan – agar tercipta keharmonisan adalah bisa menerima kekurangan pasangan kita? Bukan sekedar mengharapkan kelebihan dan kesalehannya?
Bukankah kita pun harus belajar mengalah untuk tercipta keharmonisan? Karena pernikahan yang harmonis bukanlah pernikahan yang berarti suami dan istri selalu senada dan seirama. Bukan keseragaman warna yang membuat pelangi itu menjadi indah, tapi keberagamanlah yang membuat pelangi menjadikannya indah.
Saya tidak menafikan bahwa kadangkala suami bertingkah menyebalkan. Tapi bukankah itu bagian dari kehidupan yang harus kita jalani? Siapa sih yang dalam hidupnya tidak pernah bertingkah menyebalkan, seorang wanita pun bisa dipandang menyebalkan oleh suaminya.

Berikutnya yang saya dapat dari data Kementerian Agama, banyak gugat cerai dilayangkan oleh para istri yang bekerja dan punya penghasilan mapan. Artinya, ada faktor (maaf) ego yang tumbuh dalam pribadi para wanita manakala mereka merasa punya keamanan finansial tanpa topangan suami.

Karenanya ketika para wanita ini merasa suami bertingkah menyebalkan – dan penilaian ini bisa amat subyektif – lalu para istri merasa pernikahan tidak lagi harmonis, mereka pun ambil keputusan gugat cerai. Toh, saya – pikir istri – bisa hidup tanpa bertumpu pada suami. Saya punya pekerjaan, saya punya penghasilan, saya bisa hidup mandiri.

Saya tidak menafikan bahwa ada suami yang bertindak keterlaluan, seperti berselingkuh, atau bertindak kasar pada istri dan anak-anak. Untuk alasan itu maka gugat cerai bisa dibenarkan dalam pandangan syariat Islam.

Tapi bila semata karena ‘tidak harmonis’, karena masing-masing mempertahankan ego untuk sesuatu yang sebenarnya bisa ditawar dan dinegosiasikan, apakah harus akhwat fillah mengajukan gugat cerai?

Bukankah ada rules dalam pernikahan yang harus disepakati bersama? Dimana aturan itu datang dari Allah SWT.? Dan Allah adalah Zat yang Maha Bijaksana (al-Hakim).

Pernahkan ukhti fillah membaca hadits shahih yang menegur para wanita yang berani menggugat cerai suami mereka tanpa alasan yang haq?

 أيُّما امرأةٍ سأَلتْ زوجَها طلاقَها مِن غيرِ بأسٍ فحرامٌ عليها رائحةُ الجنَّةِ


 Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka haram baginya wangi surga. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan lainnya. shahih). 


Penulis Nayl al-Awthar Imam asy-Syawkani memberikan komentar: Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa permintaan talak (gugat cerai) seorang istri kepada suaminya adalah diharamkan dengan pengharaman yang keras. Sudikah ukhti diharamkan mencium wanginya surga karena mengajukan gugat cerai pada suami?

Rasulullah SAW. juga mengingatkan para wanita yang mengajukan khulu’ (gugat cerai dengan kompensasi pengembalian mahar), dengan peringatan yang keras. Sabdanya:

الْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ


 “Para istri yang minta khulu’ adalah wanita-wanita munafik.” [Hadits shahih. Riwayat Tirmidzi (no. 1186) dan Abu Dawud (no. 9094), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Lihat Silsilah Ash-Shahiihah (no. 632) dan Shahih Jaami’ush Shaghiir (no. 6681)].
 

Camkanlah dua hadits di atas. Maukah kita menukarkan jannah Allah hanya untuk membela ego kita, tak mau merendahkan hati dan taat di hadapan suami? Sementara Rasulullah SAW. begitu keras memberikan peringatan kepada para wanita yang mengajukan gugat cerai yang tanpa dilandasi alasan yang haq.

Allah memang menghalalkan perceraian. Tapi bila ukhti menggugat cerai suami karena alasan ‘tidak harmonis’ seperti suami tidak romantis, kurang pengertian pada istri, apalagi ketika suami ditimpa musibah kesulitan nafkah keluarga, lalu istri mengajukan gugat cerai. Hanya sebatas itukah daya tahan ukhti menjalani pernikahan? Karena sampai ke ujung dunia sekalipun tak akan ada suami yang sempurna. Selalu ada plus minus dalam diri seorang pria.

Lalu bila karena alasan seperti itu, dimanakah yang namanya cinta? Bukankah cinta itu berarti menuntut meletakkan kebahagiaan orang lain (suami dan anak-anak) di atas kebahagiaan kita?

Mengapa tidak belajar untuk mencintai karena Allah, tulus dan murni, dan malah justru belajar menggugat cerai suami? Duh.


(Buku : Bukan Pernikahan Cinderella : Ustadz Iwan Januar)

Bagaimanapun Juga Dia Ayahmu

Seburuk apa pun rupanya ..
Segalak apa pun jika sedang marah ..
Sepelit apa pun dia saat kau ingin sesuatu ..
Seburuk apa pun perangainya ..
Selama dia masih mengimani Allah dan RasulNya ..
Tidak menyekutukanNya dengan apa pun ..
Dia adalah tetap AYAHMU … Jangan membencinya dan jangan ingkari bahwa kau anaknya ..

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لاَ تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ أَبِيهِ فَهُوَ كُفْرٌ

Jangan kalian benci ayah-ayah kalian, barang siapa yang membenci ayahnya maka dia kufur. (HR. Al Bukhari No. 6768, Muslim, 113/62)

Imam Badruddin Al ‘Aini Rahimahullah mengatakan:

قَوْله: لَا ترغبوا عَن آبائكم أَي: لَا تتركوا النِّسْبَة عَن آبائكم فتنسبون إِلَى غَيرهم. قَوْله: فَإِنَّهُ كفر بكم أَي: فَإِن انتسابكم إِلَى غير آبائكم كفر بكم أَي: كفر حق ونعمة.

Sabdanya: Janganlah kalian membenci ayah-ayah kalian,” yaitu jangan kalian meninggalkan nasab kalian kepada ayah-ayah kalian lalu kalian menasabkan diri kalian kepada selain mereka.

Dan sabdanya “itu adalah kekufuran” yaitu penasaban kalian kepada orang lain adalah kufurnya kalian, yaitu kufur terhadap hak (ayah) dan nikmat. (‘Umdatul Qari, 9/24)

Syaikh Mushthafa Al Bugha menjelaskan makna “kufur” dalam hadits ini:

خرج عن الإسلام إن استحل ذلك أو المراد فقد كفر بالنعمة إذ أنكر حق أبيه عليه

Yaitu keluar dari Islam jika dia menghalalkan perbuatan itu, atau maksudnya adalah dia kufur terhadap nikmat sebab dia telah mengingkari hak ayahnya atas dirinya. (Ta’liq Muhthafa Al Bugha)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، وَهُوَ يَعْلَمُ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

Barang siapa yang mengklaim seorang yang bukan ayahnya padahal dia tahu (itu bukan ayahnya), maka surga haram baginya. (HR. Al Bukhari No. 4326, Muslim, 115/63)

Yuk bagi yang ayahnya masih ada … sayangi ayah kita ..
Bagi yang sudah wafat, jangan lupa doanya dan sedekah untuknya ..


Wallahu A’lam

Jumat, 23 September 2016

Divorce = Cerai




Maka marilah kita kita membuka mata dan merenungkannya dengan pikiran yang jernih mengapa perceraian dibenci oleh Allah. Tak lain karena perceraian pada hakikatnya bukanlah solusi untuk mengatasi masalah, melainkan cara untuk melarikan diri dari masalah. Padahal Allah lebih mencintai orang-orang yang tekun dan sabar dalam perjuangannya sebagaimana firman-Nya:
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. [Q.S. an-Nisaa' 4:19]

Kalaulah surga yang menjadi tujuan kita, seberat apa pun perjuangan dan pengorbanan yang harus dilakukan, kita akan tetap berupaya mempertahankan keutuhan pernikahan. Bahkan, pernikahan yang di dalamnya penuh dengan onak dan duri, bila disikapi dengan positif, merupakan “jalan pintas” yang disediakan Allah untuk memperoleh surga-Nya.
 Tidak dapat dipungkiri fakta berkata bahwa banyak sekali orang yang buta akan hukum keluarga khususnya bila ada orang yang mengalami musibah masalah keluarga seperti “perceraian”. Diperkirakan 80% problema hukum keluarga terbesar adalah tentang hukum perceraian. Dan pada kenyataannya di Pengadilan Agama setiap hari menerima setumpuk gugatan perceraian. Luar biasa! Padahal budaya Timur kita seharusnya men-sakral-kan arti sebuah perkawinan, tapi fakta berkata lain. Setiap tahun grafik perkara perceraian terus meningkat dan tentunya makin banyak korban dari akibat perceraian itu sendiri, siapakah korban perceraian? Tidak bukan adalah anak-anaknya mereka sendiri.
Namun, memang perceraian hadir ditengah-tengah kehidupan tanpa diundang dan tidak diinginkan, sama halnya dengan hidup-mati, nasib dan rezeki manusia. . . . . tiada orang yang tau, manusia hanya bisa berusaha tapi Tuhan yang menentukan. Sama halnya dengan 'perceraian' itu sendiri.
Perceraian merupakan suatu proses dimana sebelumnya pasangan tersebut sudah (pasti) berusaha untuk mempertahankannya namun mungkin jalan terbaiknya adalah suatu "perceraian". Oleh sebab itu, situs ini juga memberikan "konsultasi cuma-cuma" untuk mendiskusikan permasalahan rumahtangga guna semata-mata untuk mendamaikan, meng-urungkan niatnya bercerai, bahkan bila memungkinkan kami bersedia dijadikan mediator agar solusi masalah keluarganya terselesaikan, namun keputusan tetap di tangan orang itu sendiri karena dia-lah yang tau apa yang terbaik buat kehidupannya.
Mohon dimengerti bahwa terkadang perceraian harus terjadi untuk meghindari KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), untuk perlindungan anak-anaknya yang masih balita, untuk masa depan anak-anaknya, atau malah untuk mendapatkan keturunan. Bila perceraian harus terjadi oleh alasan-alasan tersebut, bukankah itu suatu keputusan yang "arif-bijaksana".
Oleh sebab itu, ternyata dalam berproses perceraian di pengadilan itu banyak sekali orang-orang tersesa
Cerai yang dalam bahasa ‘Arab di sebut “Ath-tholaaq” itu mengandung arti memutuskan atau meninggalkan. Menurut istilah, cerai adalah melepaskan ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami isteri.
Di dalam Islam, pada prinsipnya perceraian itu di larang, kecuali, kalau ada alasan-alasan obyektif yang menuntut adanya sebuah perceraian antara suami isteri.
Dari Ibn ‘Umar r.a., ia telah menyampaikan, Rasuulullaah SAW telah bersabda : “Perbuatan halal yang paling di benci oleh Allah (Ta’alaa) adalah perceraian”. (Hadits Riwayat Abu Daud).
Mengapa perceraian antara suami isteri itu halal namun di benci oleh Allah SWT ?
Perceraian itu di benci oleh Allah SWT karena perbuatan tersebut dapat di golongkan termasuk ke dalam sikap kufur (tidak bersyukur) terhadap nikmat-nikmat yang telah di berikan oleh Allah SWT. Sebab, di dalam pernikahan itu terdapat beberapa kenikmatan yang telah di berikan oleh Allah SWT ciptakan melalui hukum alam kemanusiaan. Sedangkan, sikap kufur nikmat di dalam Islam itu sangat di larang. Oleh sebab itu, perceraian itu tidak di perbolehkan selain dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat yang amat beragam itu mempengaruhi penerapan hukum perceraian. Sehingga, ada kalanya wajib, haram, nadb, dan ada kalanya pula mubah.

Jenis-jenis penerapan hukum perceraian dapat di lakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.     Wajib cerai adalah perceraian yang harus di lakukan oleh seorang suami atas dasar keputusan Hakim terhadap suami isteri yang di landa konflik kronis, sehingga, sukar untuk di rukunkan lagi. Demikian pula, bagi seorang suami yang meng-ila isterinya, dan, telah berlalu waktu tunggu selama 4 bulan, dengan tidak ada tanda-tanda kebaikan.
b.     Haram Cerai adalah perceraian yang di lakukan tanpa alasan apa-apa. Para ‘ulama berpendapat bahwa hukum perbuatan tersebut adalah haram, karena, tindakan seperti itu tidak hanya membawa mudlarat (bahaya) bagi isterinya, tapi juga bagi dirinya dan anak-anaknya.
c.      Nadb (sunnah) Cerai adalah perceraian yang di lakukan oleh suami karena sebab seorang suami melihat bahwa isterinya itu selalu tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban agama, seperti, meninggalkan sholat, puasa, dan kewajiban-kewajiban lainnya, dan tidak mempedulikan berbagai larangan agama, serta, sulit sekali memperbaikinya.
d.     Mubah Cerai yaitu perceraian yang di lakukan oleh seorang suami terhadap isterinya karena sebab akhlaqnya yang tidak baik, pelayanannya tidak harmonis, dan, tindakan-tindakannya tidak terpuji, yang membuat tujuan berumah tangga tidak dapat tercapai.

Bagaimana mengenai hak men-cerai-kan ?

Menurut Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia No.1 tahun 1974, perceraian itu harus di lakukan di depan sidang Pengadilan Agama (Pasal 39 ayat 1), setelah pengadilan itu tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Menurut ketentuan di dalam hukum Islam itu adalah hanya seorang suami yang berhak menceraikan. Walaupun demikian, pengajuan gugatan cerai dapat pula di lakukan oleh seorang isteri terhadap suaminya atau melalui kuasa hukumnya.

Mengapa hak cerai itu hanya ada pada seorang suami ?

Karena, seorang suami yang berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya, memberikan tunjangan pada saat perceraian dan nafkah hidup mantan isterinya selama masa ‘iddah. Selain itu pula, secara alamiah, laki-laki lebih bersikap rasional dari wanita, sehingga seorang suami tidak akan mudah melontarkan kata-kata cerai hanya karena persoalan-persoalan sepele.

Apakah perceraian antara suami isteri itu ada hikmahnya menurut Islam ?
Perceraian mengandung beberapa hikmah, yaitu :

a.     Menghindarkan diri dari kesulitan hidup akibat hubungan yang tidak cocok antara suami dengan isterinya, yang sekiranya di pertahankan terus akan semakin bertambah kesulitannya.
b.     Menghindarkan diri dari perbuatan selingkuh dengan orang lain di luar pasangannya, sebagai akibat dari pernikahan yang tidak kafa-ah (sesuai/cukup/cocok) dan melemahkan gairah seksual.

DAMPAK DARI SEBUAH PERCERAIAN

Bisa negatif dan bisa positif bro.
Negatif, karena pokok gugatan berasal dari ego masing-masing. Biasanya anak yang menjadi korban.
Positif, bila salah satu diantara pasangan tsb melakukan tindakan tidak terpuji atau bahkan melampiaskan kekesalan pada anak. Dengan bercerai akan menyelesaikan masalah. Satu sisi yang mempunyai ego akan terlepas seperti burung terlepas dari sangkar. Sisi lain akan memberikan ketenangan bagi lainnya karena tidak ada rongrongan. Serta bagi anak juga terlepas dari siksaan akibat pelampiasan kekesalan dengan catatan anak mengikuti orang tua yang bertanggung jawab.

Dan bagiku lebih baik bercerai, memang psikologi anak terganggu. Tapi apakah akan menjamin anak lebih dewasa serta tidak meniru perbuatan buruk orangtuanya yang sering bertengkar dihadapannya. Dan ceraipun bisa rujuk lagi. Jadi dengan kata lain, cerai itu akan membuat kedua belah pihak intropeksi diri dan menyadari akan kebutuhan dari sebuah keutuhan keluarga.
Jadi tergantung dari mana menilai arti sebuah perceraian.

Pengaruh Perceraian Pada Anak-anak

Perceraian orang tua dapat memberikan berbagai dampak dan pengaruh pada anak-anak. Dalam beberapa kasus, seorang anak merasa semakin bahagia ketika orang tua tidak tinggal satu rumah lagi karena mereka bosan dengan pertengkaran dan percekcokan yang terus saja terjadi di rumah. Tetapi dalam beberapa kasus, ini dapat menjadi salah satu usaha yang sangat berat bagi seorang anak untuk beradaptasi bila ia memang harus hidup hanya dengan ayah atau ibunya saja.
Walaupun demikian, pengaruh perceraian orang tua juga bergantung pada umur sang anak. Jika perceraian terjadi pada anak yang masih sangat belia, maka secara umum ini akan memberi pengaruh yang sedikit dibandingkan bila sang anak sudah cukup umur untuk memahami arti sebuah perceraian. Bila anak makin besar, maka mereka memiliki kecenderungan untuk melihat, memahami, dan mendengar apa yang sebenarnya terjadi pada orang tua mereka. Seorang anak kadang merasa tidak dapat memilih kemana ia akan mendukung salah satu orang tuanya.
Terkadang, perceraian orang tua juga dapat mempengaruhi anak remaja dan menjadikannya stress karena ia merasa tidak akan mendapat kasih sayang melimpah seperti yang biasa didapatkan saat orangtuanya masih hidup bersama. Bahkan dalam beberapa kasus, adanya perceraian orang tua terkadang membuat anak menyalahkan diri sendiri. Ia mengutuk dirinya karena merasa ia-lah yang menjadi penyebab kenapa orang tua harus berpisah.
Namun, sang anak tidak dapat berbicara pada orang tua atau pun orang lain secara terbuka. Mereka cenderung untuk menyimpan perasaan bersalah di dalam hati. Bila memang orang tua memutuskan untuk bercerai, sebagai orang dewasa setidaknya mereka melakukan beberapa pendekatan yang elegan pada anak dan meyakinkan anak-anak bahwa mereka akan selalu ada kapan pun sang anak membutuhkan orangtua.

Mendiskusikan rencana perceraian kepada anak-anak dengan duduk bersama menjadi salah satu cara terbaik. Orang tua pun akan mendapat banyak masukan dan keluhan sehingga walaupun akhirnya bercerai, orang tua pun dituntut untuk memberi pengertian bahwa anak-anak bukanlah penyebab terjadinya perceraian. Jelaskan kepada anak-anak betapa kalian akan tetap selalu mencintai dan menyayangi walaupun akhirnya harus tinggal secara terpisah.