SEMARANG (Arrahmah.com) – Ahmad Fauzi akhirnya dipolisikan oleh aktifis Islam Semarang, terkait akun twitternya @samarra79 yang banyak menghina Islam dan para Nabi.
Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Umat Islam Semarang (FUIS) melaporkan Fauzi ke Polda Jateng Jumat (9/10/2015). Mereka melaporkan Fauzi karena diduga melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) No 11 Tahun 2018 Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 terkait akun twitter Ahmad Fauzi @samarra79. Berikut postingan Fauzi yang menyebabkan LUIS dan FUIS melaporkan ke Polda Jateng.
Pertama, tanggal 22 Juni 2013.
“Adam dn hawa itu bukn pasangan suami istri apalg nabi, tp ayah dn anak yg melakukan hubungan incest. Mk diusirlah mereka dr surga.”
Kedua, tanggal 24 Juni 2013
“Islam, lbh tepat kuberi nama, agama skizofrenia, krn nabinya memperoleh wahyu dr proses kesurupan.”
Ketiga, tanggal 28 Juni 2013
“Aku tak bs mengagumi muhammad, krn ia bukn manusia. Manusia yg dianggap lepas dr segala dosa, itu bkn manusia lg.”
Humas LUIS Endro Sudarsono melaporkan kepada redaksi, menurut Arief Pamungkas selaku Koordinator Bidang Media FUIS, dirinya baru mengetahui Twitter Ahmad Fauzi pada tanggal 22 September 2015. Karena dianggap akun twitter Ahmad Fauzi melecehkan Nabi Muhammad Saw dan Nabi Adam AS, kemudian dikoordinasikan dengan pihak Intelkam Polrestabes Semarang, selanjutnya pada tanggal 23 Serptember 2015 terjadi mediasi antara perwakilan FUIS dan Ahmad Fauzi di ruang Intelkan Mapolrestabes Semarang.
Kata Arief dalam pertemuan tersebut pihak Ahmad Fauzi mengaku bahwa @samarra79 adalah akun Twitternya dan mengakui bahwa postingannya itu adalah hasil karyanya. Saat itu Ahmad Fauzi sempat minta maaf kepada FUIS. Namun demikian ketika ditanya tentang dalil postingannya dalam Al-Quran, Ahmad Fauzi tidak bisa menunjukan.
Merasa tidak puas FUIS melaporkan Ahmad Fauzi ke Polda Jateng. Dalam laporan polisi No STTPL/174/X/2015/SPKT tertanggal 9 Oktober 2015 yang ditandatangani Ka Siaga Kompol Gunawan Setyana disebutkan pasal yang disangkakan adalah:
1.Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
2. Pasal 45 Ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(azmuttaqin/arrahmah.com)
http://www.arrahmah.com/news/2015/10/10/ahmad-fauzi-si-penghina-islam-akhirnya-dipolisikan.html
Kasus aduan penistaan agama yang dilakukan Ahmad Fauzi, penulis buku ‘Tragedi Incest Adam dan Hawa dan Nabi Kriminal’ sudah memasuki proses penyidikan.
Fauzi dilaporkan ke Polda Jawa Tengah setelah menulis empat status di Facebook dan Twitter. FPI sebagai pihak pelapor menilai empat status Fauzi tersebut sebagai bentuk penistaan agama.
Ketua Tim Advokasi FPI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir menganggap Ahmad Fauzi, memasarkan buku karyanya dengan cara tak pantas. Untuk membuat bukunya laku terjual, kata Zainal, Fauzi menyebarkan tulisan yang berbau penistaan agama di Facebook.
Menurut Polda Jawa Tengah Fauzi dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam surat panggilan pemeriksaan bernomor B/536/XII/2015 Reskrimsus, Polda Jawa Tengah menyatakan sedang melakukan penyelidikan perkara tindak pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan suku, agama,dan ras antargolongan.
Sementara Fauzi membantah bahwa dirinya menistakan agama. Ia berkilah statusnya di media sosial tersebut sesuai dengan referensi dan disiplin ilmu Ulumul Qur’an, sosiologi, psikologi, antroplogi, dan filsafat.
Berikut ini adalah empat status Ahmad Fauzi di media sosial yang dipersoalkan FPI Jawa Tengah:
1. “Islam adalah agama kekerasan. Lihat sajaQur’an penuh dengan ayat-ayat pedang. Hal ini berakar dalam kepribadian nabi yang agresif dan paranoid”.
2. “Aku tidak bisa mengagumi Muhammad karena ia bukan manusia. Manusia yang dianggap lepas dari segala dosa, itu bukan manusia lagi”.
3. “Bagaimana ya rasanya membaca Quran sambil minum congyang (minuman keras khas Semarang)? Kayak tarian kuantumnya heisenberg atau dancing wuli master?”
4. “Adam dan Hawa itu bukan pasangan suami istri apalagi nabi, tapi ayah dan anak yang melakukan hubungan incest. Maka diusirlah mereka dari surga”
Tidak hanya di Facebook, namun dia juga menyebut Islam adalah agama Skizofrenia atau agama kesurupan, karena Muhammad dapatkan wahyu agama Islam dengan cara kesurupan.
Ketika kecerdasan nalar dan logika tak beriringan dengan keimanan, niscaya Iblis akan membimbing umat manusia menuju kesesatan. Naudzubillah...
0 komentar:
Posting Komentar