Hukum asal bagi seorang wanita berenang sendirian di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh. Akan tetapi, jika dia ingin berenang di pemandian umum, dia harus memperhatikan hal-hal berikut agar tidak terjatuh kepada perbuatan dosa
ilustrasi gambar by google |
Terkadang wanita juga membutuhkan sesuatu yang bisa
menyegarkan kembali dirinya dari kejenuhannya menjalankan aktivitas
sehari-harinya, tidak hanya laki-laki yang bisa dengan mudah mencari aktivitas
untuk menghibur dirinya. Cara yang ditempuh wanita pun bermacam-macam, ada yang
suka berbelanja, ada yang suka pergi ke gunung, ada yang suka berenang dan ada
yang suka melakukan aktivitas lainnya.
Mungkin sebagian pembaca pernah bertanya, apakah boleh
seorang wanita pergi ke kolam renang untuk berenang di sana? Bukankah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di
hammaam (tempat pemandian umum di zaman Rasulullah)?
Ya, benar. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di tempat pemandian
umum. Beliau bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ
الْحَمَّامَ
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka
janganlah dia memasukkan istrinya ke dalan hammaam (tempat pemandian umum).”[1]
Begitu pula sabda beliau shallallahu ‘alahi wa sallam:
مَا مِنْ امْرَأَةٍ
تَضَعُ
ثِيَابَهَا
فِي
غَيْرِ
بَيْتِ
زَوْجِهَا
إِلَّا
هَتَكَتْ
السِّتْرَ
بَيْنَهَا
وَبَيْنَ
رَبِّهَا
“Wanita mana yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka
dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah.”[2]
Di zaman Nabi shallallahu
‘alahi wa sallam belum dikenal kamar mandi khusus di rumah masing-masing
orang. Sehingga sebagian orang lebih mengutamakan mandi di hammaam, karena di sana berdekatan dengan sumur dan mudah untuk
mengambil air darinya. Tempat pemandian umum (hammaam) di zaman Nabi, tidak bercampur baur antara laki-laki dan
wanita. Akan tetapi, memang masih memungkinkan untuk terlihatnya aurat satu
dengan yang lain, sehingga dapat menimbulkan fitnah. Wanita memungkinkan untuk
melihat aurat wanita lain, demikian juga dengan laki-laki. Oleh karena itu,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarangnya.
Bagaimana dengan kolam renang?
Hukum asal bagi seorang wanita berenang sendirian di kolam
renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh. Akan tetapi, jika dia ingin
berenang di pemandian umum, dia harus memperhatikan hal-hal berikut agar tidak
terjatuh kepada perbuatan dosa:
·
Wanita yang ingin berenang harus menutup
auratnya dan berpakaian tidak ketat.
·
Wanita-wanita yang hadir di kolam renang
tersebut juga harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat, sehingga tidak
saling memungkinkan untuk saling melihat antara satu dengan yang lainnya.
Karena Nabi shallallahu
‘alahi wa sallam melarang seorang wanita melihat aurat wanita yang lain,
beliau shallallahu ‘alahi wa sallam
bersabda:
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ
إِلَى
عَوْرَةِ
الرَّجُلِ
وَلاَ
الْمَرْأَةُ
إِلَى
عَوْرَةِ
الْمَرْأَةِ
“Janganlah seorang laki-laki melihat kepada aurat laki-laki lain dan
janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain.”[3]
·
Tidak ada campur-baur antara laki-laki dan
wanita di tempat tersebut.
·
Tempat tersebut aman dari pandangan lelaki.
Laki-laki tidak bisa melihat ke dalamnya.
·
Mendapatkan izin dari suami apabila sudah
menikah dan dari wali apabila belum menikah.
Meskipun keempat syarat di atas terpenuhi tetapi suami atau
wali tidak mengizinkan, maka tidak boleh seorang wanita memaksakan dirinya
untuk pergi ke sana, karena mematuhi suami atau wali hukumnya adalah wajib pada
permasalahan-permasalahan yang mubah
(boleh).
Jika telah terpenuhi syarat-syarat di atas, maka tidak
mengapa seorang wanita berenang. Jika tidak terpenuhi maka seorang wanita
jangan memaksakan dirinya untuk pergi ke kolam renang.
Untuk saat ini sangat jarang ditemukan kolam renang yang
memenuhi kriteria-kriteria di atas. Oleh karena itu, sebagai bentuk ke-wara’-an
atau kehati-hatian maka sebaiknya seorang wanita tidak berenang di kolam
renang, kecuali di kolam renang pribadi. Ini lebih baik baginya dan lebih menjaga
kesucian dirinya.
Adapun hadits kedua yang disebutkan di atas, maka diterapkan
pada kolam renang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan.
Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka tidak ada bedanya dengan hukum
berkumpulnya wanita dengan wanita lainnya di suatu tempat. Allahu a’lam.
Dan saya juga menyarankan kepada orang-orang yang ingin
membangun kolam renang dan disewakan kepada orang lain agar memperhatikan
hal-hal berikut:
·
Kolam renang harus benar-benar tertutup sehingga
tidak bisa terlihat dari luar.
·
Kolam renang laki-laki khusus untuk laki-laki
dan kolam renang wanita khusus wanita.
·
Menyediakan pakaian khusus untuk berenang dan
tidak membolehkan orang berenang kecuali dengan pakaian tersebut, jika pakaian
yang dipakai oleh orang tersebut belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan
syariat.
·
Menyediakan ruang ganti baju yang tertutup.
Referensi : Maraji’
dari berbagai sumber.
Catatan kaki
[1] HR At-Tirmidi no. 2801
[2] HR Abu Dawud no. 4012 dan At-Tirmidzi no. 2803
[3] HR Muslim no. 338.
0 komentar:
Posting Komentar