Jakarta - Pemakai jalan raya kini tidak bisa seenaknya memasang sirene dan rotator lampu signal di kendaraannya. Polda Metro Jaya telah menggelar operasi larangan penggunaan dua perangkat itu.
Hingga Senin (14/5/2007) pukul 12.00 WIB, 4 kendaraan sudah ditilang polisi lalu lintas Polda Metro Jaya. Kendaraan-kendaraan itu dianggap melanggar pasal 72 PP 44/1009 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
"Dua di antaranya kendaraan pribadi," kata Kasub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro AKBP Tomex Kurniawan saat dihubungi wartawan.
Setelah ditilang, lanjut Tomex, pemilik kendaraan itu diberi waktu satu minggu untuk melakukan perbaikan. Bila setelah seminggu kondisi kendaraan masih sama, perangkat-perangkat itu akan langsung dibongkar petugas.
Selain di wilayah DKI Jakarta, penertiban juga akan dilakukan di Tangerang, Bekasi dan Depok. Prioritas jalan di Jakarta yang ditertibakan antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Gatot Subroto.
"Penertiban ini akan terus dilakukan sampai masyarakat tertib," tandas Tomex.
Sumber : Chazizah Gusnita - detikcom
0 komentar:
Posting Komentar