Selasa, 22 November 2016

Imam Syafi’i Sang Jenius Legendaris

Beliau lahir tahun 150 H, yaitu pada tahun meninggalnya Imam Abu Hanifah rahimahullah. Nama lengkapnya Abu Abdullah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi’i bin Saib … 
ilustrasi gambar by google

Beliau lahir tahun 150 H, yaitu pada tahun meninggalnya Imam Abu Hanifah rahimahullah. Nama lengkapnya Abu Abdullah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi’i bin Saib bin Ubaid bin Abdul Yazid bin Hasyim bin Al-Mutholib bi Abdi Manaf bin Qushai Al-Quraisy Al-Mathlabi Asy-Syafi’i Al-Hijazi Al-Maliki.

Beliau mengembara mencari ilmu agama, nahwu, adab dan juga fiqih, membaca Al-Muwatho’ dihadapan Imam Malik, bahkan menghafal lancar hingga Imam Malik kagum akan bacaannya. Kecerdasan yang luar biasa, akhlak yang mulia dan berpegang teguh dengan Sunnah. Selain itu beliau sering berdiskusi dengan Muhammad bin Al-Hasan di Irak, menyebarkan hadits, menanamkan kaidah-kaidah mahzhab dalam menetapkan hukum dan menyebarkan Sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Dan Imamnya ahli hadits zaman itu, Abdurrahman bin Mahdi meminta beliau menulis sebuah buku tentang Ushul Fiqih.



Diantara Perkataan Mulia Beliau

Beliau seorang yang fakir, sebagaimana perkataannya : “ Aku tidak memiliki harta dan sejak kecil telah menuntut ilmu ( pada waktu berumur dibawah 13 tahun ) dan aku pergi belajar  dengan meminta punggung kulit buku ( kulit buku yang telah dipakai) dan aku menulis pelajarannya di sisa kertas tersebut”.

Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan :

“Kebaikan dunia dan akhirat terdapat dalam 5 hal :

·         Jiwa yang senantiasa merasa cukup.
·         Menolak gangguan
·         Usaha yang halal
·         Taqwa
·         Selalu yakin terhadap Allah ‘Azza wa Jalla apapun yang terjadi ”.
Harmalah berkata, “Aku mendengar Asy Syafi’i berkata, ‘ Aku mendambakan semua ilmu diamalkan oleh orang sehingga aku mendapatkan pahala, namun mereka tidak pernah memujiku‘”.



Bukti Kecerdasan Asy-Syafi’i

Ada sebagian ulama Iraq ingin menguji kecerdasan beliau dalam menjawab teka-teki yang rumit.  Khalifah  Harun  Al-Rasyid yang sangat mengagumi kepandaian beliau juga hadir dalam majelis tersebut. Diantara teka-teki yang diajukan kepada beliau adalah :


 ·         Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang menyembelih kambing dirumahnya kemudian dia keluar untuk suatu keperluan, lalu dia kembali lagi, lantas dia berkata kepada keluarganya, “ Makanlah kambing ini!, sungguh kambing ini haram bagiku!”, keluarganyapun berkata, “Demikian juga haram bagi kami”?.


Jawaban Imam Syafi’i rahimahullah  :

“ Sesungguhnya laki-laki tersebut merupakan orang musyrik. Dia menyembelih kambing atas nama berhala, lalu dia keluar dari rumahnya untuk suatu keperluan dan ternyata Allah memberi hidayah kepadanya. Untuk memeluk agama Islam lalu dia masuk Islam, maka kambing tersebut haram baginya. Ketika para keluarganya tahu bahwa lelaki tersebut masuk Islam, maka merekapun ikut masuk Islam, maka kambing tersebut juga diharamkan atas mereka”.



·         Ada dua muslim yang sama-sama berakal minum arak. Salah satunya dikenai hukuman sedangkan yang lainnya tidak dikenai hukuman ?


Beliau menjawab : “Sebab salah satunya baligh, sedangkan lainnya masih kecil (belum baligh)”.


 ·         Ada lima orang melakukan zina terhadap seorang perempuan maka orang pertama harus dibunuh, orang ke dua dirajam, orang ketiga dikenai hukuman zina (non rajam,pent.), orang ke empat dikenai separoh dari hukuman zina dan orang kelima tidak dikenai sanksi apapun.


Jawab beliau : “ Orang pertama menganggap zina merupakan perbuatan yang halal sehingga dia murtad dan dia harus di bunuh. Orang kedua adalah muhshon ( orang yang pernah menikah, orang ketiga adalah ghoiru muhshon ( belum pernah menikah ) orang ke empat adalah budak. Sedangkan orang kelima adalah orang gila”.


 ·         Ada dua laki-laki diatas loteng rumah, salah satunya terjatuh dan mati. Anehnya istri lelaki satunya yang masih hidup menjadi haram baginya.


Imam Syafi’i pun menjawab:

“ Sesungguhnya lelaki yang terjatuh sampai mati menikahkan anak perempuannya kepada budaknya yang menemaninya di atas loteng. Ketika laki-laki tersebut meninggal dunia maka anak perempuannya memiliki budak yang merupakan suaminya sendiri, maka perempuan tersebut haram baginya”.

 Begitulah Imam Asy-Syafi’i, sosok cerdas, banyak ide, tajam pemahaman dan bagus daya tangkapnya.




Referensi :
·         Hiburan Orang-Orang Sholih ( terjemahan.), Muhammad Amin Al-Jundi, Pustaka Arofah, Solo, Cetakan ke- I 2011
·         Perjalanan ‘Ulama Menuntut Ilmu ( terjemahan ) Abu Annas Majid Al-Bantani , Darul Fallah, Bekasi, cet ke 4 2012

0 komentar:

Posting Komentar