Minggu, 02 Oktober 2016

Beda Khalwat dan Ikhtilat

BANYAK di antara kita yang masih bingung membedakan antara khalwat dan ikhtilat. Khalwat dan ikhtilat memang ada kemiripan meski sebenarnya merupakan dua hal yang berbeda. Berikut penjelasannya.

1. Khalwat
Khalwat itu berasal dari kata (khalaa- yakhluu-khalwatan) yang maknanya menyepi, menyendiri, mengasingkan diri bersama dengan seseorang tanpa kersertaan orang lain. Secara istilah, khalwat sering digunakan untuk hubungan antara dua orang di mana mereka menyepi dari pengetahuan atau campur tangan pihak lain, kecuali hanya mereka berdua.
Orang yang berdoa pada malam hari menitikkan air mata sambil mengadu kepada Allah di saat orang-orang sedang asyik tidur, juga disebut berkhalwat. Yaitu merasakan kebersamaan dengan Allah SWT tanpa kesertaan orang lain. Seolah di dunia ini hanya ada dirinya saja dengan Allah SWT.
Dalam hubungan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, ketika mereka asyik dengan urusan mereka berdua saja, atau berbicara hanya empat mata berdua, tanpa menghendaki ada keikut-sertaan orang lain disebut berkhalwat.
Berkhalwatnya laki-laki dan wanita yang bukan mahram adalah hal yang diaramkan di dalam syariat Islam. Dan Rasulullah SAW telah bersabda untuk memastikan keharamannya.

“Jangan sekali-kali seorang lak-laki menyendiri (khalwat) dengan wanita kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya,” (HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Tabrani, Baihaqi dan lain-lain).

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan,” (Riwayat Ahmad).

Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya.
Secara tegas Islam mengharamkan terjadinya khalwat, yaitu menyepinya dua orang yang berlainan jenis dan bukan mahram dari penglihatan, pendengaran dan kesertaan orang lain. Rasulullah SAW telah menyebutkan bahwa bila hal itu terjadi, maka yang ketiga adalah syetan.

2. Ikhtilat

Sedangkan makna ikhtilat secara bahasa berasal dari kata ikhtalatha-yakhtalithu-ikhtilathan, maknanya bercampur dan berbaur. Maksudnya bercampurnya laki-laki dan wanita dalam suatu aktifitas bersama, tanpa ada batas yang memisahkan antara keduanya.
Berbeda dengan khlawat yang bersifat menyendiri, ikhtilat terjadi secara kolektif dan bersama. Di mana orang-orang laki-laki dan wanita dalam jumlah yang lebih dari dua orang berbaur dalam suatu keadaan tanpa dipisahkan dengan jarak.
Yang dijadikan titik perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah masalah pemisahan antara kedua jenis kelamin ini. Sebagian ulama memandang bahwa pemisahan itu harus dengan dinding, baik yang terbuat dari tembok ataupun dari kain tabir penghalang yang tidak tembus pandang. Namun sebagian ulama lain mengatakan bahwa pemisahan cukup dengan posisi dan jarak saja, tanpa harus dengan tabir penutup.
Mereka yang mewajibkan harus dipasangnya kain tabir penutup ruangan berangkat dari dalil baik Al-Quran maupun As-Sunah

a. Dalil Al-Quran:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak, tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu, dan Allah tidak malu yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah,” (QS Al-Ahzab: 53).

Ayat tersebut menyatakan bahwa memasang kain tabir penutup meski perintahnya hanya untuk para istri nabi, tapi berlaku juga hukumnya untuk semua wanita. Karena pada dasarnya para wanita harus menjadikan para istri nabi itu menjadi teladan dalam amaliyah sehari-hari. Sehingga khithab ini tidak hanya berlaku bagi istri-istri nabi saja tetapi juga semua wanita mukminat.

b. Dalil As-Sunnah
Selain itu juga ada dalil dari sunnah nabawiyah yang intinya juga mewajibkan wanita dan laki-laki dipisahkan dengan kain tabir penutup.

Diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW pernah berkata kepada Ummu Salamah dan Maimunah yang waktu itu Ibnu Ummi Maktum masuk ke rumahnya. Nabi bersabda, “Pakailah tabir.” Kemudian kedua istri Nabi itu berkata, “Dia (Ibnu Ummi Maktum) itu buta!” Maka jawab Nabi, “Apakah kalau dia buta, kamu juga buta? Bukankah kamu berdua melihatnya?”

Dikutip dari rumahfiqih.com, sebagian dari masyarakat kita ada yang menerapkan kewajiban pemakaian kain tabir pemisah antara ruangan laki-laki dan perempuan. Ada yang berusaha menerapkannya dalam semua aktifitas, namun ada juga yang sepotong-sepotong. Misalnya, banyak yang bersikeras untuk menerapkannya dalam pesta walimah (perkawinan), namun di luar itu tidak menerapkan.
Ada juga kalangan aktifis yang sangat menekankan pemakaian tabir pemisah antara sesama aktifis, tetapi ketika beinteraksi dengan yang bukan aktifis, mereka tidak menerapkannya lagi. Seolah memasang tabir pemisah itu hanyawajib di kalangan aktifis dakwah saja, sedangkan kepada yang bukan aktifis, hukumnya tidak wajib lagi.

Di sisi lain, ada sebagian ulama yang berkesimpulan bahwa ikhtilat itu bisa dihindari cukup dengan memberi jarak antara tampat laki-laki dan perempuan, namun tidak wajib untuk memasang tabir penutup.[]

Warna Kehitaman di Dahi, Benarkah Bekas Sujud?

Saat ini sudah tidak asing bagi kita melihat orang-orang yang memiliki noda hitam di dahi mereka. Banyak yang mengatakan, noda tersebut timbul karena seseorang sering melakukan sujud. Benarkah hal itu?
Istilah ‘Bekas sujud’ di dahi yang bisa dilihat dalam surat ke-48, yaitu Surat Muhammad dan perhatikan ayat yang ke-29.
“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya. Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud . Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil,” (QS. Muhammad: 29).
Jika diperhatikan isi informasi ayat di atas, istilah ‘bekas sujud’ bukan hanya populer di dalam Quran, melainkan juga ada di dalam kitab sebelumnya, seperti Taurat dan Injil, yang asli tentunya. Dan ‘bekas sujud’ itu menjadi ciri khas para shahabat nabi Muhammad SAW.
Namun ada hal yang perlu digaris-bawahi secara hati-hati. Sebab banyak di antara umat Islam yang kemudian memahami ayat ini secara harfiyah. Bekas sujud itu kemudian dipahami sebagai warna kulit yang kehitaman di dahi seseorang.
Apakah memang benar? Dan apakah warna kehitaman di dahi itu selalu menunjukkan keimanan dan ketaqawaan seseorang?
Nah, di sini kita harus sedikit lebih cermat. Memang bisa saja karena seseorang banyak melakukan shalat, termasuk shalat malam, maka secara tidak sengaja, dahinya jadi berwarna kehitaman. Tentu hal ini baik, bukan sekedar karena dahinya berwarna hitam, tetapi karena memang banyak shalat.
Namun kalau secara sengaja ditekan-tekannya dahinya ke lantai, agar bisa membekas dan akhirnya berwarna kehitaman, tentu lain urusannya. Sebab esensi ayat itu bukan para warna hitam di dahi, melainkan karena banyaknya shalat.
Dan banyak shalat itulah yang ingin dikemukakan oleh ayat ini, yakni bahwa mereka adalah orang yang sering dan banyak melakukan shalat. Dan disebutkan dengan istilah bekas sujud, karena sujud itu identik dengan shalat, ditambah lagi sujud itu selalu dilakukan 2 kali dalam satu rakaat. Padahal semua gerakan yang lain hanya dilakukan 1 kali saja.
Kita harus hati-hati dalam masalah dahi hitam ini, sebab alih-alih mendapat pahala, boleh jadi kalau diiringi dengan rasa sombong dan riya’, malah akan jadi bumerang.
Bukankah Allah SWT telah berfirman tentang celakanya orang yang shalat namun lalai dan berperilakuriya’. Dan salah satu pintu riya’ dari ibadah shalat ini adalah memamerkan dahi yang berwarna kehitaman itu di depan manusia. Lalu seolah berbangga bahwa dirinya adalah orang paling dekat kepada Allah serta selalu paling benar dalam semua hal.
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya. (QS. Al-Maun: 1-3)
Bekas Sujud Akan Nampak di Akhirat
Kita menemukan hadits yang shahih terkait dengan fungsi ‘bekas sujud’ ini. Namun manfaatnya bukan untuk dikenal orang di alam dunia ini, melainkan untuk bisa dikenali Allah SWT di akhirat nanti.
Jika Allah ingin memberikan rahmat kepada ahli neraka, maka Dia memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan mereka yang menyembah Allah. Lalu malaikat mengeluarkan mereka. Mereka dikenali karena ada bekas sujud pada wajahnya. Dan Allah mengharamkan neraka untuk memakan tanda bekas sujud sehingga mereka keluar dari neraka. Seluruh anak Adam bisa dimakan api neraka, kecuali bekas sujud. (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjelaskan kepada kita bahwa orang yang shalatnya baik di dunia ini dan punya bekas sujud, nanti di akhirat kalau sudah terlanjur masuk neraka, akan dikeluarkan dari dalamnya. Dan cara untuk mengenalinya adalah dari cahaya bekas sujud yang memancar dari dahinya.
Dan bahwa cahaya bekas sujud itu tidak akan hilang termakan oleh panasnya api neraka.
Adapun bekas sujud yang sifatnya seperti cahaya di akhirat nanti, kita dapati keterangannya dari hadits lainnya berikut ini.
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada seorang pun dari umatku kecuali aku mengenalnya pada hari kiamat kelak.” Para shahabat bertanya, “Ya Rasulallah, bagaimana anda mengenali mereka di tengah banyaknya makhluk?” Beliau menjawab, “Tidakkah kamu lihat, jika di antara sekumpulan kuda yang berwarna hitam terdapat seekor kuda yang berwarna putih di dahi dan kakinya? Bukankah kamu dapat mengenalinya?” “Ya”, jawab shahabat. “Sesungguhnya pada hari itu umatku memancarkan cahaya putih dari wajahnya bekas sujud dan bekas air wudhu’. (HR Ahmad dan Tirmizy)
Semoga Allah SWT menjadikan dahi kita ini memancarkan cahaya di akhirat nanti, sehingga termasuk orang yang akan dibela oleh Rasulullah SAW.


Mencintaimu yang Telah Dimilikinya

Salah satu teman mengungkapkan kegelisahan hatinya. Ia diminta menjadi istri oleh seseorang yang telah memiliki istri alias menjadi yang kedua.
“Kamu sendiri bagaimana perasaanmu ke dia?”
“Suka dan merasa cocok. Kalau aku nggak suka, nggak mungkinlah aku galau. Sedari awal pasti aku sudah menolaknya,” jawabnya.

Muslimah ini adalah seorang teman yang sedang dalam proses hijrah. Ia baru saja berhijab dan membutuhkan sosok suami yang bisa memimpin dan mengajarinya tentang agama dengan lebih baik. Pada saat yang sama, ia juga menyukai laki-laki yang dewasa dan kebapakan. Kriteria ini menurut dia ada pada sosok laki-laki yang saat ini sedang mendekati dirinya. Hanya saja, laki-laki ini telah memunyai istri dan beberapa anak.

“Kamu siap dengan segala konsekuensi menjadi istri kedua?”
“Ya. Bukankah di dalam Islam hal itu jelas diperbolehkan?” ia menegaskan dalam bentuk tanya.
“Baiklah, kalau kamu merasa telah siap untuk itu. Tapi satu hal sebelum kamu mengiyakan pinangannya, pastikan bahwa kamu tidak menjadi istri simpanan dia. Istri pertamanya berhak tahu, begitu juga dengan anak-anaknya.”

...Muslimah yang sedang berproses di jalan hijrahnya ini, saya yakinkan dia bahwa akan ada laki-laki salih untuknya satu ketika nanti, insya Allah...

“Bagaimana caranya?”
“Mintalah diperkenalkan dengan keluarganya dengan baik-baik, jujur dan terus terang. Karena jangan sampai rumah tanggamu dengannya nanti menghancurkan rumah yang sebelumnya telah dibangun. Jangan jadi perempuan yang seperti itu.”

Sang teman ini pun setuju. Setelah beberapa saat, dia pun kembali menghubungi dan curhat lagi.
“Aku sudah memberinya syarat yaitu minta diperkenalkan dengan keluarganya terutama istrinya.”
“Apa jawabnya?”
“Dia tidak bisa memenuhi permintaanku,” katanya sedih.
“Baiklah. Dengan jawaban itu kamu sudah tahu jenis laki-laki macam apa orang ini kan?” Dia mengangguk.
“Dan kamu juga sudah tahu sikap apa yang harus kamu ambil?”
“Iya. Aku harus mulai menjauhinya. Aku harus mulai menghapus rasa sukaku terhadapnya. Ternyata dia bukan laki-laki seperti yang kuharapkan,” katanya penuh tekad.

Dan sang teman ini, muslimah yang sedang berproses di jalan hijrahnya ini, kabar terakhir yang saya tahu dia tetap lajang hingga kisah ini saya tulis. Saya yakinkan dia bahwa akan ada laki-laki salih untuknya satu ketika nanti, insya Allah.
Karena laki-laki yang baik itu, dia tidak akan menikah dengan perempuan lain di  belakang istrinya.

Karena laki-laki baik itu, dia akan mempersaudarakan para istrinya bila memang dia memunyai keinginan dan kemampuan untuk berpoligami. Wallahu alam

Terdiam

Sekali waktu terdiamlah aku
menyaksikan sorakan periuh pilu
sekali waktu menangislah aku

dalam isakan yang menentang kalbu..

Jumat, 23 September 2016

Divorce = Cerai




Maka marilah kita kita membuka mata dan merenungkannya dengan pikiran yang jernih mengapa perceraian dibenci oleh Allah. Tak lain karena perceraian pada hakikatnya bukanlah solusi untuk mengatasi masalah, melainkan cara untuk melarikan diri dari masalah. Padahal Allah lebih mencintai orang-orang yang tekun dan sabar dalam perjuangannya sebagaimana firman-Nya:
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. [Q.S. an-Nisaa' 4:19]

Kalaulah surga yang menjadi tujuan kita, seberat apa pun perjuangan dan pengorbanan yang harus dilakukan, kita akan tetap berupaya mempertahankan keutuhan pernikahan. Bahkan, pernikahan yang di dalamnya penuh dengan onak dan duri, bila disikapi dengan positif, merupakan “jalan pintas” yang disediakan Allah untuk memperoleh surga-Nya.
 Tidak dapat dipungkiri fakta berkata bahwa banyak sekali orang yang buta akan hukum keluarga khususnya bila ada orang yang mengalami musibah masalah keluarga seperti “perceraian”. Diperkirakan 80% problema hukum keluarga terbesar adalah tentang hukum perceraian. Dan pada kenyataannya di Pengadilan Agama setiap hari menerima setumpuk gugatan perceraian. Luar biasa! Padahal budaya Timur kita seharusnya men-sakral-kan arti sebuah perkawinan, tapi fakta berkata lain. Setiap tahun grafik perkara perceraian terus meningkat dan tentunya makin banyak korban dari akibat perceraian itu sendiri, siapakah korban perceraian? Tidak bukan adalah anak-anaknya mereka sendiri.
Namun, memang perceraian hadir ditengah-tengah kehidupan tanpa diundang dan tidak diinginkan, sama halnya dengan hidup-mati, nasib dan rezeki manusia. . . . . tiada orang yang tau, manusia hanya bisa berusaha tapi Tuhan yang menentukan. Sama halnya dengan 'perceraian' itu sendiri.
Perceraian merupakan suatu proses dimana sebelumnya pasangan tersebut sudah (pasti) berusaha untuk mempertahankannya namun mungkin jalan terbaiknya adalah suatu "perceraian". Oleh sebab itu, situs ini juga memberikan "konsultasi cuma-cuma" untuk mendiskusikan permasalahan rumahtangga guna semata-mata untuk mendamaikan, meng-urungkan niatnya bercerai, bahkan bila memungkinkan kami bersedia dijadikan mediator agar solusi masalah keluarganya terselesaikan, namun keputusan tetap di tangan orang itu sendiri karena dia-lah yang tau apa yang terbaik buat kehidupannya.
Mohon dimengerti bahwa terkadang perceraian harus terjadi untuk meghindari KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), untuk perlindungan anak-anaknya yang masih balita, untuk masa depan anak-anaknya, atau malah untuk mendapatkan keturunan. Bila perceraian harus terjadi oleh alasan-alasan tersebut, bukankah itu suatu keputusan yang "arif-bijaksana".
Oleh sebab itu, ternyata dalam berproses perceraian di pengadilan itu banyak sekali orang-orang tersesa
Cerai yang dalam bahasa ‘Arab di sebut “Ath-tholaaq” itu mengandung arti memutuskan atau meninggalkan. Menurut istilah, cerai adalah melepaskan ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami isteri.
Di dalam Islam, pada prinsipnya perceraian itu di larang, kecuali, kalau ada alasan-alasan obyektif yang menuntut adanya sebuah perceraian antara suami isteri.
Dari Ibn ‘Umar r.a., ia telah menyampaikan, Rasuulullaah SAW telah bersabda : “Perbuatan halal yang paling di benci oleh Allah (Ta’alaa) adalah perceraian”. (Hadits Riwayat Abu Daud).
Mengapa perceraian antara suami isteri itu halal namun di benci oleh Allah SWT ?
Perceraian itu di benci oleh Allah SWT karena perbuatan tersebut dapat di golongkan termasuk ke dalam sikap kufur (tidak bersyukur) terhadap nikmat-nikmat yang telah di berikan oleh Allah SWT. Sebab, di dalam pernikahan itu terdapat beberapa kenikmatan yang telah di berikan oleh Allah SWT ciptakan melalui hukum alam kemanusiaan. Sedangkan, sikap kufur nikmat di dalam Islam itu sangat di larang. Oleh sebab itu, perceraian itu tidak di perbolehkan selain dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat yang amat beragam itu mempengaruhi penerapan hukum perceraian. Sehingga, ada kalanya wajib, haram, nadb, dan ada kalanya pula mubah.

Jenis-jenis penerapan hukum perceraian dapat di lakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.     Wajib cerai adalah perceraian yang harus di lakukan oleh seorang suami atas dasar keputusan Hakim terhadap suami isteri yang di landa konflik kronis, sehingga, sukar untuk di rukunkan lagi. Demikian pula, bagi seorang suami yang meng-ila isterinya, dan, telah berlalu waktu tunggu selama 4 bulan, dengan tidak ada tanda-tanda kebaikan.
b.     Haram Cerai adalah perceraian yang di lakukan tanpa alasan apa-apa. Para ‘ulama berpendapat bahwa hukum perbuatan tersebut adalah haram, karena, tindakan seperti itu tidak hanya membawa mudlarat (bahaya) bagi isterinya, tapi juga bagi dirinya dan anak-anaknya.
c.      Nadb (sunnah) Cerai adalah perceraian yang di lakukan oleh suami karena sebab seorang suami melihat bahwa isterinya itu selalu tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban agama, seperti, meninggalkan sholat, puasa, dan kewajiban-kewajiban lainnya, dan tidak mempedulikan berbagai larangan agama, serta, sulit sekali memperbaikinya.
d.     Mubah Cerai yaitu perceraian yang di lakukan oleh seorang suami terhadap isterinya karena sebab akhlaqnya yang tidak baik, pelayanannya tidak harmonis, dan, tindakan-tindakannya tidak terpuji, yang membuat tujuan berumah tangga tidak dapat tercapai.

Bagaimana mengenai hak men-cerai-kan ?

Menurut Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia No.1 tahun 1974, perceraian itu harus di lakukan di depan sidang Pengadilan Agama (Pasal 39 ayat 1), setelah pengadilan itu tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Menurut ketentuan di dalam hukum Islam itu adalah hanya seorang suami yang berhak menceraikan. Walaupun demikian, pengajuan gugatan cerai dapat pula di lakukan oleh seorang isteri terhadap suaminya atau melalui kuasa hukumnya.

Mengapa hak cerai itu hanya ada pada seorang suami ?

Karena, seorang suami yang berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya, memberikan tunjangan pada saat perceraian dan nafkah hidup mantan isterinya selama masa ‘iddah. Selain itu pula, secara alamiah, laki-laki lebih bersikap rasional dari wanita, sehingga seorang suami tidak akan mudah melontarkan kata-kata cerai hanya karena persoalan-persoalan sepele.

Apakah perceraian antara suami isteri itu ada hikmahnya menurut Islam ?
Perceraian mengandung beberapa hikmah, yaitu :

a.     Menghindarkan diri dari kesulitan hidup akibat hubungan yang tidak cocok antara suami dengan isterinya, yang sekiranya di pertahankan terus akan semakin bertambah kesulitannya.
b.     Menghindarkan diri dari perbuatan selingkuh dengan orang lain di luar pasangannya, sebagai akibat dari pernikahan yang tidak kafa-ah (sesuai/cukup/cocok) dan melemahkan gairah seksual.

DAMPAK DARI SEBUAH PERCERAIAN

Bisa negatif dan bisa positif bro.
Negatif, karena pokok gugatan berasal dari ego masing-masing. Biasanya anak yang menjadi korban.
Positif, bila salah satu diantara pasangan tsb melakukan tindakan tidak terpuji atau bahkan melampiaskan kekesalan pada anak. Dengan bercerai akan menyelesaikan masalah. Satu sisi yang mempunyai ego akan terlepas seperti burung terlepas dari sangkar. Sisi lain akan memberikan ketenangan bagi lainnya karena tidak ada rongrongan. Serta bagi anak juga terlepas dari siksaan akibat pelampiasan kekesalan dengan catatan anak mengikuti orang tua yang bertanggung jawab.

Dan bagiku lebih baik bercerai, memang psikologi anak terganggu. Tapi apakah akan menjamin anak lebih dewasa serta tidak meniru perbuatan buruk orangtuanya yang sering bertengkar dihadapannya. Dan ceraipun bisa rujuk lagi. Jadi dengan kata lain, cerai itu akan membuat kedua belah pihak intropeksi diri dan menyadari akan kebutuhan dari sebuah keutuhan keluarga.
Jadi tergantung dari mana menilai arti sebuah perceraian.

Pengaruh Perceraian Pada Anak-anak

Perceraian orang tua dapat memberikan berbagai dampak dan pengaruh pada anak-anak. Dalam beberapa kasus, seorang anak merasa semakin bahagia ketika orang tua tidak tinggal satu rumah lagi karena mereka bosan dengan pertengkaran dan percekcokan yang terus saja terjadi di rumah. Tetapi dalam beberapa kasus, ini dapat menjadi salah satu usaha yang sangat berat bagi seorang anak untuk beradaptasi bila ia memang harus hidup hanya dengan ayah atau ibunya saja.
Walaupun demikian, pengaruh perceraian orang tua juga bergantung pada umur sang anak. Jika perceraian terjadi pada anak yang masih sangat belia, maka secara umum ini akan memberi pengaruh yang sedikit dibandingkan bila sang anak sudah cukup umur untuk memahami arti sebuah perceraian. Bila anak makin besar, maka mereka memiliki kecenderungan untuk melihat, memahami, dan mendengar apa yang sebenarnya terjadi pada orang tua mereka. Seorang anak kadang merasa tidak dapat memilih kemana ia akan mendukung salah satu orang tuanya.
Terkadang, perceraian orang tua juga dapat mempengaruhi anak remaja dan menjadikannya stress karena ia merasa tidak akan mendapat kasih sayang melimpah seperti yang biasa didapatkan saat orangtuanya masih hidup bersama. Bahkan dalam beberapa kasus, adanya perceraian orang tua terkadang membuat anak menyalahkan diri sendiri. Ia mengutuk dirinya karena merasa ia-lah yang menjadi penyebab kenapa orang tua harus berpisah.
Namun, sang anak tidak dapat berbicara pada orang tua atau pun orang lain secara terbuka. Mereka cenderung untuk menyimpan perasaan bersalah di dalam hati. Bila memang orang tua memutuskan untuk bercerai, sebagai orang dewasa setidaknya mereka melakukan beberapa pendekatan yang elegan pada anak dan meyakinkan anak-anak bahwa mereka akan selalu ada kapan pun sang anak membutuhkan orangtua.

Mendiskusikan rencana perceraian kepada anak-anak dengan duduk bersama menjadi salah satu cara terbaik. Orang tua pun akan mendapat banyak masukan dan keluhan sehingga walaupun akhirnya bercerai, orang tua pun dituntut untuk memberi pengertian bahwa anak-anak bukanlah penyebab terjadinya perceraian. Jelaskan kepada anak-anak betapa kalian akan tetap selalu mencintai dan menyayangi walaupun akhirnya harus tinggal secara terpisah.

Alternatif Pemecahan Problemantika Suami Istri Sebelum Talak

Allah telah mensyariatkan perbaikan antara suami istri dan menempuh cara-cara yang dapat menyatukan kembali mereka dan menghindari akibat buruk perceraian. Di antaranya adalah pemberian nasehat, pisah ranjang dan pukullah yang ringan jika nasehat dan pisah ranjang tidak berhasil, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar".[An-Nisa : 34]

Setelah cara itu, jika tidak berhasil juga, maka masing-masing suami dan istri mengutus hakam (penengah) dari keluarga masing-masing saat terjadi persengketaan antara keduanya. Kedua hakam ini bertugas mencari solusi perdamaian bagi kedua suami istri tersebut, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal".[An-Nisa : 35]

Jika cara-cara tadi telah ditempuh namun perdamaian tidak kunjung terjadi, sementara perselisihan terus saja berlanjut, maka Allah mensyari’atkan bagi suami untuk mentalak (istrinya), jika penyebabnya berasal darinya, dan mensyariatkan bagi istri untuk menebus dirinya dengan harta jika suaminya tidak menceraikannya jika sebabnya berasal darinya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya'. [Al-Baqarah : 229]

Karena bercerai dengan cara yang baik adalah lebih baik dari pada terus menerus dalam perselisihan dan persengketaan sehingga tidak tercapainya maksud-maksud pernikahan yang telah ditetapkan syari'at.

Karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karuniaNya. Dan adalah Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Bijaksana". [An-Nisa : 130]

Benarlah apa yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa ketika istri Tsabit bin Qais Al-Anshari Radhiyallahu 'anhu menyatakan tidak bisa melanjutkan rumah tangga dengannya karena tidak mencintainya, dan ia bersedia menyerahkan kembali kebun kepadanya yang dulu dijadikan sebagai mahar pernikahannya, beliau menyuruh Tsabit untuk menceraikannya, maka Tsabit pun melaksanakannya. Demikian sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab shahihnya. Hanya Allahlah pemberi petunjuk. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan atas Nabi kita Muhammad semua keluarga dan para sahabatnya.

[Majalah Ad-Da'wah, edisi 1318, Syaikh Ibnu Baz]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Muthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

Jika semua karena_Nya


Jika Semua karena_Nya,orang baik tetap akan bersikap baik meskipun keadaanya disakiti.
Seorang Dermawan tetaplah dermawan meskipun ia jatuh fakir,seorang pema'af tetaplah pema'aaf walaupun ia di zholimi,seorang pecinta tetaplah pecinta walaupun diabaikan,seorang yg tulus tetaplah tulus walaupun diremehkan.
Karena ia telah memilih sifat-sifat itu sebagai jalan menuju Ridho_Nya,sehingga apapun kondisinya tetap tak akan merubah apapun dari pilihan sikapnya itu.
Bukankah semua yg dilakukan karena_Nya akan abadi?