Selasa, 13 Desember 2016

Jangan Mencariku

ilustrasi by google
Bahagia itu selalu ada dan banyak macamnya, kita hanya perlu bersyukur dan menyadari bahwa kita selalu memilikinya–meski hanya dalam bentuk paling sederhana. Begitu kata orang-orang bijak. Tapi bukankah itu juga berarti penyangkalan, bahwa sebetulnya kita hanya diizinkan punya porsi terbatas untuk bahagia?
Kamu tahu?

Terkadang, cukup dengan melihatmu bahagia dari jauh, kutemukan bahagiaku. Bahagia yang kucari, bukan sebab datang dengan maunya sendiri. Semu, memang. Tapi setidaknya lebih baik daripada membencimu, bukan?

Bahagia ini seperti dipaksakan, aku tak lagi punya pilihan. dan menganggap kamu kisah lama yang aku mesti lupa, aku belum pintar melakukannya.
Meski entah ini memang bahagia yang sesungguhnya, atau imajinasiku terlalu terlatih untuk mengada-ada?  Entah dengan melihatmu tersenyum aku juga merasakan yang sama, atau semuanya hanya karena aku tak lagi memiliki pilihan? Terkadang lucu, jika memang benar ada wujud bahagia seperti itu. Padahal kalau boleh jujur, aku ingin bahagiamu yang dibagi denganku.

Kupandang sebuah pohon dengan tatapan penuh kagum. Sebab, bagaimana bisa ia tetap berdiri tegak, sementara melihat dedaunan yang selama ini dipertahankannya, justru jatuh dan kemudian meninggalkan?  Atau, ini hanya salah satu cara semesta untuk mengajarkanku menjadi lebih kuat?

Kuat itu aku, yang telah lama jauh terjatuh padamu, tahu sakitnya luka, namun terus mengulanginya saja.
Lemah itu kamu, datang sebab terluka, lalu pergi sebab bosan dijaga. Barangkali jika ada kekacauan di poros bumi dan semua hal jadi terbalik, aku baru paham caramu yang mudah pergi. Pun, kamu kelak mengerti caraku yang keras kepala selalu menanti.
Lalu, aku harus ke mana? Tepatnya, aku harus bagaimana?
Menerimamu yang muncul tiba-tiba, dan merelakan begitu saja padahal ingin tak ada? Kamu ingin (si)apa?  Seseorang dengan perasaan sekeras batu dan sikap sediam patung? Sebab, bagaimana mungkin aku mampu untuk terus bertahan melihatmu semudah itu berpaling, namun harus menjadi yang sangat siap ketika kamu tak menemukan siapa-siapa lagi untuk berbagi?

Barangkali sejak awal kita tidak seharusnya bertemu. Agar tak ada rasa yang bertamu, agar inginku tak melulu hanya kamu. Barangkali sejak dulu mestinya kamu yang mencintai aku. Biar aku jadi yang pintar berlalu, biar aku jadi yang pura-pura lupa pernah sengaja menyakitimu. Ah, tapi apa gunanya? Jika kamu ada di posisiku, apa benar kamu tetap memilihku meski aku tak menoleh padamu?
Bahkan mengkhayalkannya saja aku tak berani.

Tak perlu kamu tahu sesakit apa aku, yang kuperlu hanya kamu bilang iya untuk cintaku. Paling tidak, aku sudah pernah mencoba untuk terjatuh, meski bukan kedua tanganmu yang menangkap hatiku secara utuh. Memang ada yang hancur dan tidak secara baik tertata, namun paling tidak aku pernah tahu bagaimana rasanya jatuh cinta. Meski yang kurasakan ialah tangis untuk keduanya, namun paling tidak aku selangkah lagi menuju masa yang belum ada dan penuh bahagia.

Yang perlu kamu tahu, tetap memilihmu bukanlah pilihan, itu keputusan.
Menyesal bukanlah bagianmu, itu bagianku jika kelak kehilangan kamu. Sebab aku berani bertaruh, belum pernah kamu menemui hati lain yang cukup gila terus menerus berkata bahwa menanti yang tak ada ialah bentuk lain setia.
Ingatlah, jika ia menyakitimu, jangan cari aku. Sebab nanti, aku yang lebih dulu menemukanmu.
Jika tak kamu temukan aku, tetaplah jangan mencari. Sebab barangkali yang ingin kamu temukan bukanlah aku, melainkan dirimu yang lain, yang sejak lama ada padaku.

Maka teruslah jangan aku yang kamu cari, hanya sebab kamu tak mau merasa sendiri.  Kuharap saat itu aku telah cukup jadi egois, dengan menutup rasa dari apapun yang kutahu bisa membuatmu menangis.

Selasa, 22 November 2016

Imam Syafi’i Sang Jenius Legendaris

Beliau lahir tahun 150 H, yaitu pada tahun meninggalnya Imam Abu Hanifah rahimahullah. Nama lengkapnya Abu Abdullah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi’i bin Saib … 
ilustrasi gambar by google

Beliau lahir tahun 150 H, yaitu pada tahun meninggalnya Imam Abu Hanifah rahimahullah. Nama lengkapnya Abu Abdullah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi’i bin Saib bin Ubaid bin Abdul Yazid bin Hasyim bin Al-Mutholib bi Abdi Manaf bin Qushai Al-Quraisy Al-Mathlabi Asy-Syafi’i Al-Hijazi Al-Maliki.

Beliau mengembara mencari ilmu agama, nahwu, adab dan juga fiqih, membaca Al-Muwatho’ dihadapan Imam Malik, bahkan menghafal lancar hingga Imam Malik kagum akan bacaannya. Kecerdasan yang luar biasa, akhlak yang mulia dan berpegang teguh dengan Sunnah. Selain itu beliau sering berdiskusi dengan Muhammad bin Al-Hasan di Irak, menyebarkan hadits, menanamkan kaidah-kaidah mahzhab dalam menetapkan hukum dan menyebarkan Sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Dan Imamnya ahli hadits zaman itu, Abdurrahman bin Mahdi meminta beliau menulis sebuah buku tentang Ushul Fiqih.



Diantara Perkataan Mulia Beliau

Beliau seorang yang fakir, sebagaimana perkataannya : “ Aku tidak memiliki harta dan sejak kecil telah menuntut ilmu ( pada waktu berumur dibawah 13 tahun ) dan aku pergi belajar  dengan meminta punggung kulit buku ( kulit buku yang telah dipakai) dan aku menulis pelajarannya di sisa kertas tersebut”.

Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan :

“Kebaikan dunia dan akhirat terdapat dalam 5 hal :

·         Jiwa yang senantiasa merasa cukup.
·         Menolak gangguan
·         Usaha yang halal
·         Taqwa
·         Selalu yakin terhadap Allah ‘Azza wa Jalla apapun yang terjadi ”.
Harmalah berkata, “Aku mendengar Asy Syafi’i berkata, ‘ Aku mendambakan semua ilmu diamalkan oleh orang sehingga aku mendapatkan pahala, namun mereka tidak pernah memujiku‘”.



Bukti Kecerdasan Asy-Syafi’i

Ada sebagian ulama Iraq ingin menguji kecerdasan beliau dalam menjawab teka-teki yang rumit.  Khalifah  Harun  Al-Rasyid yang sangat mengagumi kepandaian beliau juga hadir dalam majelis tersebut. Diantara teka-teki yang diajukan kepada beliau adalah :


 ·         Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang menyembelih kambing dirumahnya kemudian dia keluar untuk suatu keperluan, lalu dia kembali lagi, lantas dia berkata kepada keluarganya, “ Makanlah kambing ini!, sungguh kambing ini haram bagiku!”, keluarganyapun berkata, “Demikian juga haram bagi kami”?.


Jawaban Imam Syafi’i rahimahullah  :

“ Sesungguhnya laki-laki tersebut merupakan orang musyrik. Dia menyembelih kambing atas nama berhala, lalu dia keluar dari rumahnya untuk suatu keperluan dan ternyata Allah memberi hidayah kepadanya. Untuk memeluk agama Islam lalu dia masuk Islam, maka kambing tersebut haram baginya. Ketika para keluarganya tahu bahwa lelaki tersebut masuk Islam, maka merekapun ikut masuk Islam, maka kambing tersebut juga diharamkan atas mereka”.



·         Ada dua muslim yang sama-sama berakal minum arak. Salah satunya dikenai hukuman sedangkan yang lainnya tidak dikenai hukuman ?


Beliau menjawab : “Sebab salah satunya baligh, sedangkan lainnya masih kecil (belum baligh)”.


 ·         Ada lima orang melakukan zina terhadap seorang perempuan maka orang pertama harus dibunuh, orang ke dua dirajam, orang ketiga dikenai hukuman zina (non rajam,pent.), orang ke empat dikenai separoh dari hukuman zina dan orang kelima tidak dikenai sanksi apapun.


Jawab beliau : “ Orang pertama menganggap zina merupakan perbuatan yang halal sehingga dia murtad dan dia harus di bunuh. Orang kedua adalah muhshon ( orang yang pernah menikah, orang ketiga adalah ghoiru muhshon ( belum pernah menikah ) orang ke empat adalah budak. Sedangkan orang kelima adalah orang gila”.


 ·         Ada dua laki-laki diatas loteng rumah, salah satunya terjatuh dan mati. Anehnya istri lelaki satunya yang masih hidup menjadi haram baginya.


Imam Syafi’i pun menjawab:

“ Sesungguhnya lelaki yang terjatuh sampai mati menikahkan anak perempuannya kepada budaknya yang menemaninya di atas loteng. Ketika laki-laki tersebut meninggal dunia maka anak perempuannya memiliki budak yang merupakan suaminya sendiri, maka perempuan tersebut haram baginya”.

 Begitulah Imam Asy-Syafi’i, sosok cerdas, banyak ide, tajam pemahaman dan bagus daya tangkapnya.




Referensi :
·         Hiburan Orang-Orang Sholih ( terjemahan.), Muhammad Amin Al-Jundi, Pustaka Arofah, Solo, Cetakan ke- I 2011
·         Perjalanan ‘Ulama Menuntut Ilmu ( terjemahan ) Abu Annas Majid Al-Bantani , Darul Fallah, Bekasi, cet ke 4 2012

Mulia Dan Mempesona Dengan Ahlak Islam

ilustrasi gambar by google

Dunia tiada artinya kecuali agama, dan tidak ada agama kecuali dengan akhlak yang mulia( Jami’ul ‘Ulum wal Hikam : 399)


Empat belas abad telah berlalu, ada seorang wanita Yahudi, cantik, cerdas, dan populer. Di balik keteduhan wajahnya, tersimpan dendam membuncah pada sosok lelaki tampan. Suami dan orang- orang yang dicintainya telah pergi meninggalkannya. Shofiyyah binti Huyai begitu bencinya pada manusia termulia di dunia, Rasulullah shalallaahu’alaihi wa sallam (Disebutkan dalam HR. Ibnu Hibban, dihasankan oleh Al-Albani).

Namun percayakah anda hanya dalam waktu singkat, sebuah kebencian menjelma menjadi benar-benar cinta. Apa rahasianya? Itulah kekuatan hebat akhlak Rasulullah shalallaahu’alaihi wa sallam yang telah mempesona Shofiyah hingga mengantarkannya pada hidayah Islam, sangat singkron dengan ungkapan hadits,

أَحْبِبْ حَبِيْبَكَ هَوْناً مَا عَسَى أَنْ يَكُونَ بَغِيْضَكَ يَوْماً مَا، وَأَبْغِضْ بَغِيْضَكَ هَوْناً مَا عَسَى أَنْ يَكُونَ حَبِيْبَكَ يَوْمًا مَا

Artinya, “Cintailah kekasihmu sewajarnya, karena suatu hari nanti dia bisa menjadi orang yang kamu benci. Dan bencilah musuhmu sewajarnya, karena suatu hari nanti ia bisa menjadi sosok yang paling kamu cintai”. (HR. At-Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Al-Albani).

Rasulullah shalallaahu’alaihi wa sallam senantiasa memuliakan orang lain, meski orang tersebut sama sekali bersikap arogan, tidak simpatik bahkan memusuhi beliau. Namun beliau senantiasa berbuat baik hingga mereka terpesona akan keluhuran dan kelembutannya sehingga mereka masuk Islam.

Islam yang ditampilkan generasi awal telah berhasil membuat takjub penuh keheranan, sehingga berbondong-bondong mereka menyongsong cahaya Iman. Itulah fenomena Islam ketika kaum muslimin masih berpegang teguh dan mengamalkan Islam secara murni. Akhlak mulia ini  mampu membuat Islam berabad-abad menguasai dunia.

Umar bin Abdul Aziz, adalah salah satu contoh nyata betapa ia tawadhu’ dan mampu menjadi role mode bagi umatnya dalam kebaikan dan taqwa. Begitu pula kisah menarik putri Sa’id bin Musayib, yang ia bangga menikahkan anaknya dengan lelaki duda dan miskin, namun memiliki kemuliaan ilmu dan akhlak.

Suatu ketika seseorang berbuat kasar dan mencaci maki Imam Abu Hanifah. Beliau tidak membalas dengan sepatah katapun padanya. Ia pulang ke rumah dan mengumpulkan beberapa hadiah, lalu pergi mengunjungi orang tersebut. Kemudian Imam Abu Hanifah memberikan hadiah-hadiah itu kepadanya seraya berkata, “ Kamu telah berbuat untukku hal sangat aku sukai, yaitu membuat pindahnya catatan perbuatan baikmu menjadi catatan perbuatan baikku dengan cara berlaku kasar seperti tadi kepadaku”.

Ada pula kisah inspiratif di abad ini yaitu seorang wanita yang sangat dibenci tetangganya. Dia tidak ramah dan sering menyakiti hatinya. Tetapi wanita itu tetap berbuat baik kepada tetangganya. Dia berusaha terus merebut hatinya, akhirnya dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla wanita itu mampu membuat pesona di hati tetangganya dan mereka berdua akhirnya menjadi akrab dan bersahabat.

Mutiara Akhlak Nabawi
Akhlak mulia adalah salah satu sifat-sifat para nabi, rasul, para shadiqin dan orang-orang shalih. Semua akhlak terpuji dan adab yang indah terhimpun, dalam diri beliau.

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ

 “ Sesungguhnya kamu berada di atas akhlak yang mulia”. (Q.S. Al-Qolam: 4).

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pernah ditanya  tentang hal apakah yang paling banyak memasukkan seseorang ke surga? Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda (artinya): “Ketaqwaan kepada Allah dan akhlaq yang baik.” (HR. At-Tirmidzi dan yang lainnya, di hasankan oleh Syaikh Al-Albani)

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّمَابُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ

“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik.” (HR. Ahmad, Al-Hakim dan yang lainnya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

“ Sesungguhnya seseorang itu dengan kemuliaan akhlaknya akan dapat mencapai tingkatan yang berpuasa dan mengerjakan shalat malam”. ( HR. Abu Dawud dan Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Abani ).

 Ali bin Abi Thalib berkata : “Kebagusan akhlak seseorang tercermin dalam tiga perangai : menjauhi yang haram, mencari yang halal , dan bersikap lapang terhadap keluarga. ( Al Ihya : 3/57).

Sebuah Fenomena Tragis
Tak jauh dari kota Jakarta, suatu ketika mengadakan pemilihan ketua RT. Saat itu ada 2 calon seorang muslim dan satunya non Islam. Hasil akhirnya sungguh mengejutkan, ternyata yang menang adalah sosok yang non muslim, padahal mayoritas penduduknya Islam. Dari berbagai aspek sosok non muslim itu memilki pesona yang hebat, ia bisa menjadi magnet, figurnya baik hati, suka menolong ramah sangat peduli pada orang lain dan berbagai kelebihan- kelebihan lainnya hingga pamornya melejit.

Gencarnya propaganda dan aksi para missionaris, orientalis dan gerakan kristenisasi tak terlepas dari bertanam budi. Mereka sepintas terlihat care, powerfull, dan begitu antusias dalam memperlihatkan perbuatan baiknya, dalam upaya menarik simpati dan tabur pesona. Tetapi semua itu tak lebih dari musang berbulu domba, hanya kamuflase, mengecoh dan akhirnya berujung pada kemurtadan. Mereka yang jelas-jelas menyimpang dari kebenaran saja berupaya tampil beda agar terlihat wow, terlihat indah, menakjubkan di mata manusia, apalagi seorang mukmin yang selalu menempuh shirathal mustaqim tentunya harus bisa tampil mempesona dengan akhlak Islam. Karena menyempurnakan akhlak mulia adalah bagian penting dari diutusnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

Murojaah: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah, Isruwanti Ummu Nashifah




 

Adab-Adab Keluar Rumah Bagi Seorang Wanita

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, telah mengatur sedemikian rupa berkenaan dengan keutamaan dan batasan-batasan sesuai syari’at tentang apa yang seharusnya dikerjakan dan ditinggalkan oleh para wanita


ilustrasi gambar by google


Bismillahirrahmanirrahim

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, telah mengatur sedemikian rupa berkenaan dengan keutamaan dan batasan-batasan sesuai syari’at tentang apa yang seharusnya dikerjakan dan ditinggalkan oleh para wanita.

Adapun Islam telah mengatur mengenai adab-adab keluar bagi seorang wanita, yaitu:

·         Berhijab (memakai hijab yang syar’i)
·         Tidak memakai wewangian
·         Pelan-pelan dalam berjalan, agar tidak terdengar suara sendalnya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”. (QS. An-Nuur: 31)

Dan pada masa sekarang ini, dengan adanya sepatu atau sandal yang bertumit atau berhak tinggi dan kita dapati para wanita memakainya, sehingga terdengarlah suara sandal atau sepatunya tersebut. kadang ia bertingkah genit dalam berjalan dan bernarlah apa yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita adalah aurat, maka jika ia keluar syaithan akan mengikutinya”.

·         Ketika berjalan bersama saudarinya dan di sana ada para pria, maka janganlah bercakap-cakap dengan saudarinya tersebut. Bukan berarti bahwa suara wanita adalah aurat, tetapi bagi sebagian pria mendengar suara wanita itu terkadang bisa menimbulkan fitnah.
·         Hendaklah meminta izin kepada suaminya, jika ia telah berkeluarga.
·         Apabila jaraknya sejauh jarak safar, maka janganlah ia keluar, kecuali bersama mahram
·         Jangan berdesak-desakan dengan pria.
·         Hendaknya ia menundukan pandangannya.
·         Janganlah menanggalkan pakaiannya di selain rumahnya, jika bermaksud untuk tampil cantik (berhias) dengan perbuatan itu.
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَها وَ بَيْنَ اللهِ

“Wanita mana saja yang menanggalkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka sungguh ia telah membuka penutupnya antara dia dengan Rabb-nya”. (Hadits Shahih)


Referensi: Ummu Abdillah al-Wadi’iyyah



Minggu, 20 November 2016

Sukses Mendidik Buah Hati Sejak Dini (Pendidikan Iman Untuk Anak)

Mendengarkan bacaan Al-Qur’an dan dzikir harian yang dibaca oleh kedua ayah ibunya dan saudara-saudaranya secara berulang-ulang, akan memberikan konsumsi rohani dan menghidupkan hati sang anak sebagaimana hujan bisa menghidupkan tanah yang kering kerontang.


ilustrasi gambar by google




Anak di usia minimal tiga tahun sebaiknya melihat ayah dan ibunya yang sedang melaksanakan shalat dan mendengarkan keduanya sedang membaca Al-Qur’an. Mendengarkan bacaan Al-Qur’an dan dzikir harian yang dibaca oleh kedua ayah ibunya dan saudara-saudaranya secara berulang-ulang, akan memberikan konsumsi rohani dan menghidupkan hati sang anak sebagaimana hujan bisa menghidupkan tanah yang kering kerontang, karena mendengar dan menyaksikan kedua orang tua yang sedang berdzikir, memberikan pengaruh kepada tindakan dan ucapan anak.

Salah satu contohnya adalah kisah seorang anak berikut ini:

Suatu ketika, seorang ibu baru selesai berwudhu, mendadak dilihatnya anaknya yang berusia tiga tahun membasuh wajah dan kedua tangannya mengikuti apa yang barusan dilakukan ibunya. Selanjutnya, ia mengangkat jari telunjuknya lantas membaca doa, “Laa ilaaha illallah”. Ini menunjukan bahwa anak mengetahui dari tindakan kedua orang tuanya bahwa ada dzikir-dzikir tertentu yang diucapkan sesudah wudhu.

Ada satu cerita lain. Seorang ibu melaksanakan shalat sunnah wudhu –pada suatu hari-. Kemudian ia berdiri untuk menyelesaikan pekerjaan di rumah. Anak perempuannya biasa melihat ibunya sesudah shalat duduk di tempat shalatnya, sehingga selesai membaca dzikir-dzikir shalat. Tetapi, saat itu sang anak melihat ibunya sesudah melaksanakan shalat langsung berdiri. Anak itu pun berkata, “Ibu, mengapa ibu berdiri meninggalkan tempat shalat sebelum membaca, ‘Astaghfirullah?’” Kejadian ini menunjukan betapa telitinya perhatian anak kepada kedua orang tua mereka.

Sewaktu-waktu, semua orang bisa terkena penyakit. Begitu pula, anak kita juga akan mengalami sakit. Saat-saat sakitnya seyogyanya dijadikan sebagai kesempatan untuk menguatkan hubungannya dengan Allah ta’ala dengan cara mengingatkannya bahwa kesehatan merupakan karunia dan nikmat Allah ta’ala yang harus disyukuri; bahwa manusia itu lemah dan tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Rabbnya. Ketika meminum obat atau pergi ke rumah sakit, kita beritahukan kepadanya bahwa kesembuhan itu datang dari Allah, berobat dan ke rumah sakit hanyalah sarana kesembuhan yang diperintahkan oleh Allah untuk melakukannya. Kemudian, kita ajari mereka mengamalkan bacaan-bacaan ruqyah yang disyariatkan. Kita ambilkan contoh dari para Nabi, bagaimana mereka mengupayakan sebab, dan ketawakalan mereka kepada Allah ta’ala. Misalnya kisah Ayyub ‘alaihis salam dan sakitnya, kisah Ya’qub ‘alaihis salam ketika memerintahkan anak-anaknya memasuki pintu-pintu negeri Mesir dari arah berbeda-beda, akan tetapi diberitahukan bahwa hal itu sama sekali tidak berguna untuk menolak ketetapan Allah dan ia menyerahkan segala urusan hanya kepada Allah ta’ala. Allah berfirman mengisahkan ucapan Ya’qub:

وَقَالَ يَا بَنِيَّ لَا تَدْخُلُوا مِن بَابٍ وَاحِدٍ وَادْخُلُوا مِنْ أَبْوَابٍ مُّتَفَرِّقَةٍ ۖ وَمَا أُغْنِي عَنكُم مِّنَ اللَّهِ مِن شَيْءٍ ۖ 

“Hai anak-anakku janganlah kamu (bersama-sama) masuk dari satu pintu gerbang, dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlain-lain; namun demikian aku tiada dapat melepaskan kamu barang sedikitpun dari pada (takdir) Allah” (QS. Yusuf: 67). 
Adalah penting untuk mengingatkan anak-anak agar mengharapkan, bersabar menjalani sakit, dan menjalani pengobatan. Seorang ibu bercerita anaknya yang masih kecil bahwa Allah ta’ala menghendaki anaknya itu terkena penyakit yang dalam istilah medis disebut sebagai “penyakit kronis”. Itu menurut penilaian medis dan manusia, akan tetapi kesembuhan hanyalah di tangan Allah ta’ala. Sang ibu bercerita bahwa anaknya ini terpaksa harus minum obat dua kali sehari. Sang ibu selalu mengingatkan anaknya akan pahala Allah. Mendadak, pada suatu hari, anak ini berkata kepada ibunya, “Aku mendapat pahala karena minum obat ini.” Anak ini mengatakannya dengan bangga, seakan-akan ia diistimewakan dengan memperoleh pahala ini, sementara keluarga dan saudara-saudaranya tidak.

والله أعلمُ بالـصـواب

Bolehkah Wanita Berenang Di Kolam Renang?



Hukum asal bagi seorang wanita berenang sendirian di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh. Akan tetapi, jika dia ingin berenang di pemandian umum, dia harus memperhatikan hal-hal berikut agar tidak terjatuh kepada perbuatan dosa



ilustrasi gambar by google

Terkadang wanita juga membutuhkan sesuatu yang bisa menyegarkan kembali dirinya dari kejenuhannya menjalankan aktivitas sehari-harinya, tidak hanya laki-laki yang bisa dengan mudah mencari aktivitas untuk menghibur dirinya. Cara yang ditempuh wanita pun bermacam-macam, ada yang suka berbelanja, ada yang suka pergi ke gunung, ada yang suka berenang dan ada yang suka melakukan aktivitas lainnya.

Mungkin sebagian pembaca pernah bertanya, apakah boleh seorang wanita pergi ke kolam renang untuk berenang di sana? Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di hammaam (tempat pemandian umum di zaman Rasulullah)?

Ya, benar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di tempat pemandian umum. Beliau bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalan hammaam (tempat pemandian umum).”[1]

Begitu pula sabda beliau shallallahu ‘alahi wa sallam:

مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا هَتَكَتْ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا

“Wanita mana yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah.”[2]

Di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam belum dikenal kamar mandi khusus di rumah masing-masing orang. Sehingga sebagian orang lebih mengutamakan mandi di hammaam, karena di sana berdekatan dengan sumur dan mudah untuk mengambil air darinya. Tempat pemandian umum (hammaam) di zaman Nabi, tidak bercampur baur antara laki-laki dan wanita. Akan tetapi, memang masih memungkinkan untuk terlihatnya aurat satu dengan yang lain, sehingga dapat menimbulkan fitnah. Wanita memungkinkan untuk melihat aurat wanita lain, demikian juga dengan laki-laki. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.

Bagaimana dengan kolam renang?
Hukum asal bagi seorang wanita berenang sendirian di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh. Akan tetapi, jika dia ingin berenang di pemandian umum, dia harus memperhatikan hal-hal berikut agar tidak terjatuh kepada perbuatan dosa:

·         Wanita yang ingin berenang harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat.
·         Wanita-wanita yang hadir di kolam renang tersebut juga harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat, sehingga tidak saling memungkinkan untuk saling melihat antara satu dengan yang lainnya.
Karena Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melarang seorang wanita melihat aurat wanita yang lain, beliau shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

“Janganlah seorang laki-laki melihat kepada aurat laki-laki lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain.”[3]

·         Tidak ada campur-baur antara laki-laki dan wanita di tempat tersebut.
·         Tempat tersebut aman dari pandangan lelaki. Laki-laki tidak bisa melihat ke dalamnya.
·         Mendapatkan izin dari suami apabila sudah menikah dan dari wali apabila belum menikah.
Meskipun keempat syarat di atas terpenuhi tetapi suami atau wali tidak mengizinkan, maka tidak boleh seorang wanita memaksakan dirinya untuk pergi ke sana, karena mematuhi suami atau wali hukumnya adalah wajib pada permasalahan-permasalahan yang mubah (boleh).

Jika telah terpenuhi syarat-syarat di atas, maka tidak mengapa seorang wanita berenang. Jika tidak terpenuhi maka seorang wanita jangan memaksakan dirinya untuk pergi ke kolam renang.

Untuk saat ini sangat jarang ditemukan kolam renang yang memenuhi kriteria-kriteria di atas. Oleh karena itu, sebagai bentuk ke-wara’-an atau kehati-hatian maka sebaiknya seorang wanita tidak berenang di kolam renang, kecuali di kolam renang pribadi. Ini lebih baik baginya dan lebih menjaga kesucian dirinya.

Adapun hadits kedua yang disebutkan di atas, maka diterapkan pada kolam renang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan. Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka tidak ada bedanya dengan hukum berkumpulnya wanita dengan wanita lainnya di suatu tempat. Allahu a’lam.

Dan saya juga menyarankan kepada orang-orang yang ingin membangun kolam renang dan disewakan kepada orang lain agar memperhatikan hal-hal berikut:

·         Kolam renang harus benar-benar tertutup sehingga tidak bisa terlihat dari luar.
·         Kolam renang laki-laki khusus untuk laki-laki dan kolam renang wanita khusus wanita.
·         Menyediakan pakaian khusus untuk berenang dan tidak membolehkan orang berenang kecuali dengan pakaian tersebut, jika pakaian yang dipakai oleh orang tersebut belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan syariat.
·         Menyediakan ruang ganti baju yang tertutup.


Referensi :  Maraji’ dari berbagai sumber.

Catatan kaki
[1] HR At-Tirmidi no. 2801
[2] HR Abu Dawud no. 4012 dan At-Tirmidzi no. 2803
[3] HR Muslim no. 338.

Jilbab Wanita Muslimah, Bukan Untuk Berhias

maksud perintah mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutup perhiasan wanita. Dengan demikian, tidaklah masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita itu malah menjadi pakaian untuk berhias, sebagaimana sering kita temukan


ilustrasi gambar by google

 وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

“Janganlah mereka menampakan perhiasan mereka.”

Secara umum ayat ini mengandung larangan menghiasi pakaian yang dipakainya sehingga menarik perhatian laki-laki. Ayat ini juga dikuatkan oleh firman Allah yang tersebut di dalam surat Al-Ahzab ayat 33:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

“Dan hendaklah kalian tetap tinggal di rumah! Juga, janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah dulu!”

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ثلاثة لا تسأل عنهم : رجل فارق الجماعة وعصى إمامه ومات عاصيا وأمة أو عبد أبق فمات وامرأة غاب عنها زوجها قد كفاها مؤنة الدنيا فتبرجت بعده فلا تسأل عنهم

“Ada tiga golongan manusia yang tidak ditanya, (karena mereka sudah pasti termasuk orang-orang yang celaka): pertama, seorang laki-laki yang meninggalkan jama’ah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam kedurhakaan itu; kedua, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri meninggalkan pemiliknya, lalu dia mati; ketiga, wanita yang ditinggal pergi oleh suaminya, dimana suaminya itu telah mencukupi kebutuhan duniawinya, namun (ketika suaminya tidak ada itu) dia bertabarruj. Ketiga orang itu tidak akan ditanya.”

Tabarruj adalah perbuatan wanita menampakkan perhiasan dan kecantikannya, serta segala sesuatu yang seharusnya ditutup dan disembunyikan karena bisa membangkitkan syahwat laki-laki.

Jadi, maksud perintah mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutup perhiasan wanita. Dengan demikian, tidaklah masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita itu malah menjadi pakaian untuk berhias, sebagaimana sering kita temukan.

Berkaitan dengan hal ini, Imam Adz-Dzahabi di dalam kitab Al-Kabair hlm. 131 berkata: “Di antara perbuatan yang menyebabkan wanita akan mendapatkan laknat adalah: menampakkan perhiasan emas dan mutiara yang berada dibalik niqab (tutup kepalanya)nya, memakai berbagai wangi-wangian, seperti misik, anbar dan thib ketika keluar  rumah, memakai berbagai kain yang dicelup, memakai pakaian sutera, memanjangkan baju dan melebarkan serta memanjangkan lengannya. Semua itu termasuk bentuk tabarruj yang dibenci Allah, yang pelakunya akan mendapatkan murka Allah di dunia dan di akhirat. Karena perbuatan-perbuatan tersebut banyak dilakukan oleh kaum wanita, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mereka:

اطَّلَعْتُ فِى الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ وَاطَّلَعْتُ فِى النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاء

“Saya pernah menengok ke neraka, dan ternyata kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita.”

Hadits ini adalah hadits shahih, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim dan lainnya dari Imran bin Hushain dan lainnya.

Ahmad dan lainnya dari Ibnu Amru secara marfu’ menambahkan:”…. Dan orang-orang kaya.” Namun tambahan di atas munkar (tertolak), sebagaimana telah saya tahqiq di dalam kitab Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah (hadits no.2800) jilid VI.

Saya katakan: Begitu kerasnya Islam melarang perbuatan tabarruj sehingga disetarakan dengan perbuatan syirik, zina, mencuri dan perbuatan-perbuatan haram lainnya. Hal itu karena ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membai’at para wanita beliau menegaskan agar mereka tidak melakukan perbuatan-perbuatan tersebut.

Abdullah bin Amru pernah mengisahkan: “Umaimah bintu Ruqaiqah pernah datang berbai’at kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Saya membai’at kamu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak membuat-buat kedustaan yang dibuat dengan kedua tangan dan kedua kakimu, tidak meratap, dan tidak ber-tabarruj seperti dilakukan wanita-wanita jahiliyah dulu.”

Namun perlu diketahui, bahwa sama sekali bukanlah termasuk kategori perhiasan jika pakaian yang dipakai oleh seorang wanita itu tidak berwarna putih dan hitam. Ini perlu saya tegaskan, karena hal ini terkadang disalahpahami oleh sebagian kaum wanita yang ingin berkomitmen (dengan agamanya). Alasannya adalah:

Pertama, adanya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

طِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيحُهُ

“Parfum wanita adalah yang tampak warnanya namun tersembunyi baunya” (Hadits ini tersebut di dalam kitab Mukhtashar Asy-Syamail, hadits no. 188)

Kedua, adanya praktek para wanita sahabat yang memakai pakaian yang berwarna selain hitam dan putih. Berikut ini saya kemukakan beberapa riwayat yang menunjukkan hal itu yang disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Abi Syaibah di dalam kitab Al-Mushannaf (VIII: 371-372):

·         Dari Ibrahim, yaitu Ibrahim An-Nakha’i, bahwa pernah dia bersama Al-Qamah dan Al-Aswad mengunjungi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia melihat mereka mengenakan pakaian-pakaian panjang berwarna merah.
·         Dari Ibnu Abi Mulaikah, dia berkata, “Saya pernah melihat Ummu Salamah mengenakan baju dan pakaian panjang berwarna kuning.”
·         Dari Al-Qasim, yaitu Ibnu Muhammad bin Abu Bakar Ash-Shiddiq, bahwa Aisyah pernah mengenakan pakaian yang berwarna kuning, padahal dia sedang melakukan ihram.
·         Dari Hisyam, dari Fathimah bintu Al-Mundzir, bahwa Asma’ pernah memakai pakaian yang berwarna kuning padahal dia sedang ihram.
·         Dari Sa’id bin Jubair bahwa dia pernah melihat sebagian dari istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam thawaf mengelilingi ka’bah dengan mengenakan pakaian berwarna kuning.

Refrensi:
“Jilbab Wanita Muslimah” (edisi terjemah), Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

AlMarfu’ menurut bahasa merupakan  isim maf’ul  dari kata  rafa’a  (mengangkat), dan ia sendiri berarti “yang diangkat”. Dinamakan marfu’ karena disandarkannya ia kepada yang memiliki kedudukan tinggi, yaitu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Hadits Marfu’ menurut istilah adalah “sabda, atau perbuatan, atau taqrir (penetapan), atau sifat yang disandarkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, baik yang bersifat jelas ataupun secara hukum (disebut marfu’ = marfu’ hukman), baik yang menyandarkannya itu shahabat atau bukan, baik sanadnya muttashil (bersambung) atau munqathi’ (terputus).
Dari definisi di atas, jelaslah bahwa hadits marfu’ ada 8 macam, yaitu : berupa perkataan, perbuatan, taqrir, dan sifat. Masing-masing dari yang empat macam ini mempunyai bagian lagi, yaitu : marfu’ secara tashrih (tegas dan jelas), dan marfu’ secara hukum.
Marfu’ secara hukum maksudnya adalah isinya tidak terang dan tegas menunjukkan marfu’, namun dihukumkan marfu’ karena bersandar pada beberapa indikasi.

Tahqiq berbeda dengan Takhrij. Takhrij adalah menunjukkan atau menisbatkan hadits kepada sumber-sumbernya yang asli, yang mengeluarkannya dengan sanadnya. Sedangkan Tahqiq adalah semakna dengan Tadqiq (pemeriksaan secara seksama dan detil) di mana sebagian ulama menghampiri sebuah Makhthuth (Manu script) dari kitab-kitab karangan ulama ingin mencetaknya, akan tetapi cetakan ini perlu adanya naskah dengan tulisan yang baik, maka sang Muhaqqiq (orang yang melakukan Tahqiq) mengajukannya untuk dicetak, lalu mengevaluasi cetakan itu dan meneliti harakat naskahnya. Bila terdapat kata-kata yang perlu untuk dijelaskan, maka ia harus menjelaskannya dan bila terdapat kata-kata yang salah tulis oleh nasikh (pemindah tulisan asli), maka ia harus membetulkannya, lalu menyiratkan kepada upaya yang dilakukannya dalam tahqiq dan pembetulan ini.
Mengeluarkan nash secara benar dan tanpa cacat dengan Tadqiq dan pembetulan ini dinamakan Tahqiq. Mudah-mudahan dengan ini perbedaan antara takhrij dan tahqiq menjadi jelas.